tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan bagi Pekerja Lepas atau Freelance, Batas Waktu, Sistem Coretax, dan Aturan Relaksasi

Andi SompaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 14.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan bagi Pekerja Lepas atau Freelance, Batas Waktu, Sistem Coretax, dan Aturan Relaksasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pelaporan pajak penghasilan bagi pekerja mandiri menuntut kecermatan tersendiri, terutama menyusul pembaruan infrastruktur administrasi perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem Coretax untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Perubahan ini membawa penyesuaian teknis mulai dari aktivasi akun, verifikasi data otomatis, hingga batas waktu dan kebijakan sanksi administratif.

Memahami ketentuan pelaporan SPT Tahunan bagi pekerja lepas atau freelance membantu wajib pajak menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku sekaligus memanfaatkan mekanisme pelaporan terbaru secara tepat.

Batas Waktu Pelaporan dan Kebijakan Relaksasi Sanksi Administrasi

Berdasarkan aturan perundang-undangan resmi, tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 ditetapkan pada 31 Maret 2026. Seluruh wajib pajak orang pribadi, termasuk pekerja lepas dan profesional mandiri, terikat pada batas waktu yuridis tersebut.

Kendati demikian, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan kebijakan relaksasi. Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 atau melakukan pembayaran pajak terutang setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi administratif, baik denda keterlambatan maupun bunga.

Secara teknis, relaksasi ini dijalankan melalui langkah administratif:

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM
  • DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam rentang masa relaksasi.
  • Apabila STP terlanjur diterbitkan sistem, sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan.
  • Keterlambatan pelaporan di dalam jendela relaksasi tidak memengaruhi catatan kepatuhan wajib pajak, serta tidak menjadi dasar pembatalan status tertentu atau penolakan permohonan layanan perpajakan lainnya.

Alur Akses dan Pembuatan Akun di Portal Coretax

Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dialihkan ke platform terpadu Coretax yang dapat diakses melalui alamat resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setiap wajib pajak wajib memiliki akun aktif beserta kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk dapat mengirimkan laporan.

Wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akun pada sistem DJP Online serta telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengaktifkan akun Coretax secara mandiri. Langkah aktivasi dilakukan dengan memilih opsi "Lupa Kata Sandi" pada halaman utama Coretax lalu memasukkan NIK yang telah terdaftar.

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik diproses melalui menu "Portal Saya", kemudian memilih submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Instrumen otorisasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi saat mengesahkan SPT Tahunan.

Ketentuan Data Pra-Isi dan Pelaporan Penghasilan Lepas

Sistem Coretax dilengkapi kemampuan pengisian data otomatis atau prepopulated data. Namun, tingkat kelengkapan data pra-isi tersebut berbeda bergantung pada klasifikasi sumber penghasilan wajib pajak.

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Bagi wajib pajak berstatus karyawan, Coretax langsung menarik data penghasilan serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Sementara bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang rutin menyetorkan PPh final setiap bulan, data yang tersaji otomatis mencakup riwayat setoran pajak bulanan selama tahun pajak berjalan.

Bagi pekerja lepas yang menerima penghasilan dari berbagai klien atau menjalankan kegiatan bebas, mekanisme pelaporan tetap mewajibkan input dan pengecekan manual:

  • Melakukan verifikasi terhadap data pemotongan atau bukti potong yang berhasil ditarik otomatis oleh sistem Coretax.
  • Menambahkan penghasilan lain di luar data pra-isi yang belum terekam di sistem.
  • Mengisi daftar harta dan kepemilikan aset secara mandiri per akhir tahun pajak.
  • Memperbarui daftar kewajiban atau utang yang masih berjalan.

Kewajiban mengisi data pribadi, harta, dan utang secara mandiri menjadi langkah akhir sebelum SPT diverifikasi dan dikirimkan secara elektronik menggunakan kode otorisasi yang telah dibuat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Direktorat Jenderal PajakPekerja Lepas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap