tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Langkah Memeriksa Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 18.04 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Memeriksa Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Penyaluran bantuan sosial Tahap 3 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) resmi digulirkan Kementerian Sosial sejak 20 Juli 2026. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial pada 5 Agustus 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa distribusi triwulan III tersebut telah menjangkau lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk program BPNT atau sembako.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, pemberian bantuan sosial dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memitigasi risiko sosial. Agar penerimaan manfaat tepat sasaran dan transparan, masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah.

Memahami Pengelompokan Data dan Kriteria Penerima

Penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencakup informasi kondisi sosial-ekonomi 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan terendah. Masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat desil:

  • Desil 1: Kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
  • Desil 1–4: Kelompok yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima program PKH dan Program Sembako (BPNT).
  • Desil 5: Kelompok yang dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
  • Desil 10: Kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Secara spesifik, target penerima PKH mencakup beberapa komponen keluarga, yaitu ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini (0–6 tahun), anak usia sekolah tingkat SD hingga SMA, lansia berusia di atas 70 tahun, serta penyandang disabilitas berat. Sementara itu, penerima BPNT memperoleh alokasi dana bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen mitra.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah Memeriksa Status di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Pengecekan melalui peramban web pada portal resmi Kementerian Sosial dirancang tanpa memerlukan proses registrasi atau pembuatan akun login. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di komputer atau ponsel pintar.
  2. Masukkan wilayah domisili sesuai data identitas kependudukan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan.
  3. Ketik nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode huruf verifikasi yang tertera pada kotak sistem ke kolom yang disediakan.
  5. Klik tombol Cari Data untuk memproses penelusuran.

Sistem akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan basis data kependudukan. Jika terdaftar, laman akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (PKH atau BPNT), periode pencairan, serta status penyaluran.

Pilihan Pemeriksaan Lewat Aplikasi Mobile dan Layanan Wilayah

Selain melalui situs web resmi, ada jalur alternatif yang disediakan bagi masyarakat yang memerlukan akses tambahan:

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban
  • Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Berbeda dengan laman web, aplikasi ini memungkinkan pengguna membuat akun pribadi untuk mengakses fitur usulan mandiri penerima bantuan sosial.
  • Pengecekan Langsung: Warga yang mengalami kendala akses digital dapat mendatangi kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor dinas sosial setempat untuk meminta verifikasi status data secara langsung kepada petugas.

Ketentuan Penyaluran dan Kewaspadaan Keamanan Data

Skema penyaluran bansos PKH dan BPNT berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember). Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN)—serta melalui PT Pos Indonesia. Sebagian KPM juga telah dialihkan mekanisme pencairannya dari kantor pos langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selama proses pengecekan dan penerimaan bantuan, masyarakat diwajibkan menjaga kerahasiaan data perbankan. Jangan pernah membagikan PIN Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PIN ATM, kode OTP, kata sandi, maupun data perbankan lainnya kepada pihak mana pun yang mengklaim dapat membantu mempercepat atau mencairkan dana bantuan sosial.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap