tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Hukum

Lansia 61 Tahun Dirampok Tetangga di Kampung Pisangan, Pelaku Ditangkap dengan Motif Ekonomi

Fitri LimbongDiterbitkan 3 Agu 2026 - 20.43 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Lansia 61 Tahun Dirampok Tetangga di Kampung Pisangan, Pelaku Ditangkap dengan Motif Ekonomi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Seorang perempuan lanjut usia bernama Hartati, yang kini menginjak usia 61 tahun, harus mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung, Jakarta Timur, usai menjadi korban pencurian. Peristiwa pelaporan tersebut berlangsung pada hari Minggu (2/8) siang waktu setempat. Korban mendatangi kantor polisi dalam kondisi yang memprihatinkan, yakni masih menggunakan pakaian ibadah berupa mukena berwarna putih. Tidak hanya itu, bagian mulut dan wajah korban juga masih dalam kondisi terlakban saat tiba di lokasi pelaporan. Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra memberikan keterangan resmi bahwa korban datang ke Polsek Cakung sekira pukul 14.00 WIB dengan kondisi wajah yang masih terlakban dan mengaku baru saja menjadi korban aksi pencurian di kediamannya.

Aksi pencurian yang menimpa lansia tersebut terjadi di rumah pribadi korban yang berlokasi di kawasan Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden pembobolan dan pencurian itu berlangsung pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa bermula ketika korban sedang menunaikan ibadah salat di dalam rumahnya. Di tengah aktivitas ibadahnya, korban tiba-tiba mendengar ada suara langkah atau pergerakan seseorang yang masuk ke dalam area rumah. Pada saat itu, korban sempat mengira bahwa pihak yang masuk ke dalam rumah tersebut tidak lain adalah anaknya sendiri yang baru pulang.

Namun, dugaan korban ternyata keliru. Sosok yang menyusup masuk ke dalam rumahnya bukanlah sang anak, melainkan tetangganya sendiri yang diketahui bernama Marhum. Mengetahui aksinya dipergoki oleh pemilik rumah, pelaku langsung bertindak agresif dan mengancam korban. Pelaku mengancam korban lansia tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku melarang korban untuk berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Untuk memastikan korban benar-benar lumpuh dan tidak bisa memberikan perlawanan, pelaku selanjutnya melakban bagian mulut, kedua tangan, dan juga kedua kaki korban.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Setelah korban dalam kondisi terikat kuat dan tidak berdaya, pelaku kemudian mulai melucuti dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Dalam aksinya tersebut, Marhum berhasil merampas sejumlah harta benda yang ada di lokasi kejadian. Barang-barang yang berhasil diambil oleh pelaku antara lain adalah uang tunai sebesar Rp600 ribu. Selain uang tunai, pelaku juga menggasak perhiasan berupa anting emas seberat 1 gram, hingga satu unit telepon seluler milik korban. Setelah berhasil menguasai seluruh harta benda tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban yang masih dalam kondisi terlakban di dalam rumahnya.

Pasca kepergian pelaku dari lokasi kejadian, Hartati harus berjuang keras seorang diri untuk melepaskan ikatan pada tubuhnya. Membutuhkan waktu kurang lebih dua jam bagi korban untuk berusaha melepaskan lakban yang mengikat bagian kaki dan tangannya. Setelah berhasil melepaskan lakban di bagian tangan dan kaki, korban langsung keluar rumah untuk melaporkan peristiwa nahas tersebut kepada Ketua RT setempat. Usai melapor ke Ketua RT, korban kemudian bergegas menuju kantor kepolisian. Menariknya, saat tiba di Polsek Cakung pada pukul 14.00 WIB, lakban yang menutupi bagian mulut dan wajah korban masih belum dilepas sebagai bukti nyata kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Menerima laporan dari korban yang datang dengan kondisi memprihatinkan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Polisi segera mendatangi rumah pelaku yang jaraknya memang tidak jauh dari lokasi pencurian di Kampung Pisangan. Tanpa membuang waktu, petugas berhasil menangkap Marhum di kediamannya. Pelaku beserta seluruh barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait latar belakang kejahatan ini, Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra menegaskan bahwa motif pelaku sepenuhnya terkait masalah ekonomi. Pelaku nekat merampok tetangganya sendiri karena memiliki keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KriminalitasPolsek CakungJakarta TimurPencurianFaktor Ekonomi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap