Seorang perempuan lanjut usia bernama Hartati, yang kini menginjak usia 61 tahun, harus mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung, Jakarta Timur, usai menjadi korban pencurian. Peristiwa pelaporan tersebut berlangsung pada hari Minggu (2/8) siang waktu setempat. Korban mendatangi kantor polisi dalam kondisi yang memprihatinkan, yakni masih menggunakan pakaian ibadah berupa mukena berwarna putih. Tidak hanya itu, bagian mulut dan wajah korban juga masih dalam kondisi terlakban saat tiba di lokasi pelaporan. Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra memberikan keterangan resmi bahwa korban datang ke Polsek Cakung sekira pukul 14.00 WIB dengan kondisi wajah yang masih terlakban dan mengaku baru saja menjadi korban aksi pencurian di kediamannya.
Aksi pencurian yang menimpa lansia tersebut terjadi di rumah pribadi korban yang berlokasi di kawasan Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden pembobolan dan pencurian itu berlangsung pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa bermula ketika korban sedang menunaikan ibadah salat di dalam rumahnya. Di tengah aktivitas ibadahnya, korban tiba-tiba mendengar ada suara langkah atau pergerakan seseorang yang masuk ke dalam area rumah. Pada saat itu, korban sempat mengira bahwa pihak yang masuk ke dalam rumah tersebut tidak lain adalah anaknya sendiri yang baru pulang.
Namun, dugaan korban ternyata keliru. Sosok yang menyusup masuk ke dalam rumahnya bukanlah sang anak, melainkan tetangganya sendiri yang diketahui bernama Marhum. Mengetahui aksinya dipergoki oleh pemilik rumah, pelaku langsung bertindak agresif dan mengancam korban. Pelaku mengancam korban lansia tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku melarang korban untuk berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Untuk memastikan korban benar-benar lumpuh dan tidak bisa memberikan perlawanan, pelaku selanjutnya melakban bagian mulut, kedua tangan, dan juga kedua kaki korban.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Setelah korban dalam kondisi terikat kuat dan tidak berdaya, pelaku kemudian mulai melucuti dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Dalam aksinya tersebut, Marhum berhasil merampas sejumlah harta benda yang ada di lokasi kejadian. Barang-barang yang berhasil diambil oleh pelaku antara lain adalah uang tunai sebesar Rp600 ribu. Selain uang tunai, pelaku juga menggasak perhiasan berupa anting emas seberat 1 gram, hingga satu unit telepon seluler milik korban. Setelah berhasil menguasai seluruh harta benda tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban yang masih dalam kondisi terlakban di dalam rumahnya.
Pasca kepergian pelaku dari lokasi kejadian, Hartati harus berjuang keras seorang diri untuk melepaskan ikatan pada tubuhnya. Membutuhkan waktu kurang lebih dua jam bagi korban untuk berusaha melepaskan lakban yang mengikat bagian kaki dan tangannya. Setelah berhasil melepaskan lakban di bagian tangan dan kaki, korban langsung keluar rumah untuk melaporkan peristiwa nahas tersebut kepada Ketua RT setempat. Usai melapor ke Ketua RT, korban kemudian bergegas menuju kantor kepolisian. Menariknya, saat tiba di Polsek Cakung pada pukul 14.00 WIB, lakban yang menutupi bagian mulut dan wajah korban masih belum dilepas sebagai bukti nyata kekerasan yang dialaminya.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Menerima laporan dari korban yang datang dengan kondisi memprihatinkan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Polisi segera mendatangi rumah pelaku yang jaraknya memang tidak jauh dari lokasi pencurian di Kampung Pisangan. Tanpa membuang waktu, petugas berhasil menangkap Marhum di kediamannya. Pelaku beserta seluruh barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait latar belakang kejahatan ini, Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra menegaskan bahwa motif pelaku sepenuhnya terkait masalah ekonomi. Pelaku nekat merampok tetangganya sendiri karena memiliki keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.






