Bisnis hiburan temporer atau wahana pop-up, seperti atraksi rumah hantu yang kerap digelar di area parkir pusat perbelanjaan, merupakan salah satu ceruk menjanjikan dalam ekonomi kreatif. Model usaha ini terbukti mampu mendatangkan arus kas yang cepat karena tingginya minat masyarakat terhadap jenis hiburan pemacu adrenalin. Kendati demikian, di balik perputaran uang dan potensi keuntungan yang besar, terdapat tanggung jawab keselamatan konsumen yang tidak boleh diabaikan oleh para pengelola. Kejadian fatal yang baru-baru ini terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi pengingat krusial bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya manajemen risiko, pemahaman regulasi keselamatan, serta antisipasi keadaan darurat di lokasi usaha.
Insiden tersebut menimpa seorang pengunjung pria berinisial BNW yang berusia 39 tahun. Korban diketahui merupakan warga yang berdomisili di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa bermula pada hari Rabu (29/7) sore. Sekitar pukul 14.30 WIB, korban memutuskan untuk membeli tiket dan mencoba wahana rumah hantu yang beroperasi di area parkir mal setempat. Berdasarkan keterangan Ipda Hendra Endy Purwanto selaku Perwira Pengendali Pamapta Polres Tulungagung, korban berada di dalam area atraksi tersebut selama kurang lebih lima menit sebelum akhirnya keluar bersama pengunjung lainnya. Setelah keluar dari pintu wahana, korban sempat duduk beristirahat di kursi yang berada di dekat pintu keluar. Namun nahas, sesaat setelah ia berdiri dari tempat duduknya, tubuh korban tiba-tiba ambruk.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Merespons kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polres Tulungagung bersama dengan Tim Inafis segera turun tangan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat perkara. Sebagai langkah awal penyelidikan, petugas kepolisian langsung memasang garis polisi dan menutup sementara operasional wahana rumah hantu tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil visum luar yang berkoordinasi dengan petugas medis dari RSUD dr Iskak, ditemukan adanya luka pada bagian pelipis kiri korban yang diduga kuat akibat benturan saat terjatuh, serta ditemukannya satu gigi yang patah. Penyelidikan lebih mendalam juga mengungkap bahwa korban memiliki riwayat kesehatan berupa penyakit hipertensi. Menurut keterangan pihak keluarga, korban sempat beberapa kali pingsan akibat tekanan darah tinggi saat menunaikan ibadah haji di tanah suci. Selain itu, sepulang dari sana, korban kerap mengeluhkan jantung berdebar ketika mendengar suara keras, seperti suara knalpot atau mesin motor yang digas. Pihak keluarga pada akhirnya menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan memutuskan untuk tidak melakukan prosedur autopsi.
Bagi para pengusaha dan penyelenggara yang bergerak di industri hiburan rekreasi, kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya penerapan sistem peringatan dini dan skrining kesehatan bagi para pengunjung. Wahana yang secara sengaja dirancang untuk memicu ketakutan, ketegangan ekstrem, atau menggunakan efek suara kejutan yang keras terbukti dapat membahayakan individu dengan kondisi medis bawaan tertentu. Oleh karena itu, setiap pengelola bisnis hiburan diwajibkan untuk memasang papan informasi dan peringatan tertulis yang sangat jelas, baik di area loket pembelian tiket maupun di pintu masuk wahana. Peringatan ini harus secara spesifik mengimbau pengunjung yang memiliki riwayat penyakit seperti hipertensi, gangguan jantung, atau kondisi medis rentan lainnya agar tidak memaksakan diri memasuki wahana demi menjaga keselamatan nyawa mereka sendiri.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain langkah pencegahan melalui papan peringatan, kesiapan operasional staf dalam menghadapi situasi darurat medis juga mutlak dimiliki oleh setiap penyelenggara bisnis hiburan. Ketika terjadi insiden di lapangan, kecepatan respons karyawan dalam memberikan pertolongan pertama serta kemampuan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat sangatlah menentukan. Penutupan sementara lokasi usaha oleh pihak kepolisian, seperti yang dialami oleh pengelola wahana di Tulungagung, merupakan konsekuensi hukum dan operasional yang tidak dapat dihindari ketika terjadi insiden fatal. Terhentinya operasional tentu akan berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan harian bisnis tersebut. Dengan merancang dan menerapkan standar operasional prosedur keselamatan yang ketat, pelaku usaha tidak hanya menjalankan kewajiban melindungi konsumen, tetapi juga secara proaktif meminimalkan risiko hukum dan menjaga reputasi bisnis mereka dalam ekosistem ekonomi jangka panjang.






