tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Mbah Rono, Gunung Anak Krakatau Secara Alamiah Masih Bisa Erupsi Lagi

Retno PurwantoDiterbitkan 7 Sep 2026 - 20.00 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mbah Rono, Gunung Anak Krakatau Secara Alamiah Masih Bisa Erupsi Lagi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Potensi gangguan operasional penerbangan pada jalur strategis nasional, khususnya di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raden Inten, tetap menjadi perhatian seiring dinamika aktivitas Gunung Anak Krakatau. Sebaran abu vulkanik halus yang terbawa pergerakan angin berisiko memengaruhi lalu lintas transportasi udara serta aktivitas publik di kawasan Selat Sunda dan sekitarnya.

Pakar Vulkanologi Surono atau yang akrab disapa Mbah Rono menjelaskan bahwa Gunung Anak Krakatau secara alamiah masih berpotensi mengalami erupsi susulan. Aktivitas letusan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari fase pertumbuhan fisik gunung api muda tersebut pascaperistiwa longsor besar pada 2018 lalu.

Menurut Mbah Rono, Gunung Anak Krakatau membutuhkan waktu untuk membangun kembali struktur tubuhnya hingga utuh. Selama proses tersebut berjalan, akumulasi tekanan magma yang terkumpul di dalam perut bumi mengharuskan gunung melepaskan energinya ke permukaan melalui serangkaian erupsi.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Pertumbuhan fisik gunung tersebut juga membawa konsekuensi teknis pada kekuatan letusan berikutnya. Semakin besar tubuh Anak Krakatau terbentuk, volume kantong magma atau magmatic chamber di bawahnya otomatis membesar, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan kekuatan erupsi di masa depan.

Mengenai dinamika vulkanik lain di tanah air, Mbah Rono menegaskan bahwa peningkatan aktivitas yang terjadi bersamaan di Gunung Semeru, Merapi, maupun Gunung Ibu tidak saling berkaitan. Fenomena tersebut murni faktor kebetulan karena masing-masing gunung memiliki kantong magma dan sistem geologi mandiri.

Status Siaga dan Radius Bahaya 3 Kilometer

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi mencatat bahwa Gunung Anak Krakatau di Provinsi Lampung saat ini tetap berada pada tingkat aktivitas Level III (Siaga). Status ini dipertahankan menyusul tingginya rekaman seismisitas selama periode 6–7 September 2026.

Baca Juga

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Kepala Badan Geologi Lana Saria memaparkan bahwa episode erupsi menerus yang berlangsung sekitar 25 jam sejak Jumat (4/9) pukul 23.07 WIB telah berakhir pada Minggu (6/9) pukul 00.04 WIB. Pascaperiode tersebut, visual pos pengamatan mencatat tiga kali letusan tipe strombolian dengan kolom erupsi berwarna hitam, sebelum beralih ke pola erupsi ringan yang terjadi secara berkala.

Badan Geologi mengimbau masyarakat, wisatawan, serta pendaki untuk mematuhi rekomendasi keselamatan dengan tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi aktif. Ancaman utama yang harus diwaspadai mencakup lontaran batu pijar dan hujan abu lebat di sekitar kawah, serta potensi aliran lava apabila episode erupsi menerus kembali berlangsung.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Geologi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap