tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Kebijakan

Memahami Tata Kelola dan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Andi SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 18.43 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Tata Kelola dan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pada tanggal 31 Juli 2026, tata kelola keuangan negara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran program tersebut. Sesuai dengan putusan yang ada, anggaran untuk pelaksanaan program MBG harus dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemisahan ini menjadi langkah penting dalam mengelola keuangan negara agar setiap alokasi dana dapat berjalan sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kejelasan mengenai tafsir hukum terkait penggunaan dana pendidikan nasional. Charles Honoris menyatakan bahwa kebijakan memasukkan anggaran program MBG ke dalam klaster anggaran pendidikan merupakan tindakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi. Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa dana pendidikan yang terdapat di dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai pelaksanaan program MBG. Hal ini didasarkan pada ketetapan bahwa program pemberian makanan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan, sehingga alokasinya harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Untuk mendukung perubahan struktur anggaran ini, Mahkamah Konstitusi memberikan masa penyesuaian kepada pemerintah. Batas waktu penyesuaian alokasi anggaran tersebut ditetapkan paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028. Meskipun terdapat kelonggaran waktu, Charles Honoris mendorong agar tindak lanjut dilakukan sesegera mungkin sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap putusan hukum. Sejalan dengan pandangan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai bahwa pemisahan anggaran ini akan menghilangkan kerancuan dalam pengelolaan keuangan. Ia menyatakan bahwa jika program MBG memiliki anggaran sendiri dengan nomenklatur yang spesifik, maka sistem penganggaran dan pertanggungjawabannya akan menjadi jauh lebih baik dan transparan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Lebih lanjut, Irma Suryani menegaskan bahwa faktanya program MBG memang bukanlah sebuah program pendidikan. Program ini memiliki fungsi dan tujuan yang sangat berbeda, yakni berfokus pada kesehatan fisik dan pemenuhan gizi masyarakat secara langsung. Menurut penjelasannya, program MBG berguna untuk meningkatkan kecerdasan atau IQ anak bangsa. Selain itu, program ini juga dirancang untuk meningkatkan daya tahan tubuh, membantu kebutuhan gizi ibu hamil, memperbaiki kondisi fisik anak-anak yang mengalami masalah gizi buruk, serta berperan penting dalam mencegah terjadinya stunting di berbagai wilayah.

Adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi ini juga dinilai sebagai momentum yang sangat tepat bagi pemerintah untuk melakukan pemfokusan ulang atau refocusing terhadap pelaksanaan program MBG. Charles Honoris menjelaskan bahwa jika tujuan utama program ini adalah untuk memperbaiki status gizi masyarakat, maka pendekatannya harus dipastikan tepat sasaran dan tidak lagi bersifat universal. Mengingat tidak semua anak membutuhkan intervensi gizi yang sama besarnya, program ini semestinya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Prioritas sasaran tersebut mencakup anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang memiliki risiko tinggi mengalami masalah gizi.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta berbagai hasil kajian dari lembaga masyarakat sipil, jumlah penerima manfaat program MBG dapat difokuskan pada sekitar 26 juta orang yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi. Dengan menerapkan pendekatan yang lebih terarah ini, kebutuhan anggaran diperkirakan dapat ditekan secara signifikan menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun. Efisiensi pendanaan ini akan membuat program MBG menjadi lebih berkelanjutan secara fiskal dan tidak membebani APBN secara berlebihan. Pada saat yang sama, pemisahan ini memastikan bahwa ruang anggaran pendidikan tidak lagi tergerus dan dapat difokuskan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban konstitusi di sektor pendidikan nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAPBNMahkamah KonstitusiKomisi IX DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap