tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Kebijakan

Memahami Tata Kelola dan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Andi SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 18.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Tata Kelola dan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pada tanggal 31 Juli 2026, tata kelola keuangan negara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran program tersebut. Sesuai dengan putusan yang ada, anggaran untuk pelaksanaan program MBG harus dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
). Pemisahan ini menjadi langkah penting dalam mengelola keuangan negara agar setiap alokasi dana dapat berjalan sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kejelasan mengenai tafsir hukum terkait penggunaan dana pendidikan nasional. Charles Honoris menyatakan bahwa kebijakan memasukkan anggaran program MBG ke dalam klaster anggaran pendidikan merupakan tindakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi. Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa dana pendidikan yang terdapat di dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai pelaksanaan program MBG. Hal ini didasarkan pada ketetapan bahwa program pemberian makanan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan, sehingga alokasinya harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Untuk mendukung perubahan struktur anggaran ini, Mahkamah Konstitusi memberikan masa penyesuaian kepada pemerintah. Batas waktu penyesuaian alokasi anggaran tersebut ditetapkan paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028. Meskipun terdapat kelonggaran waktu, Charles Honoris mendorong agar tindak lanjut dilakukan sesegera mungkin sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap putusan hukum. Sejalan dengan pandangan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai bahwa pemisahan anggaran ini akan menghilangkan kerancuan dalam pengelolaan keuangan. Ia menyatakan bahwa jika program MBG memiliki anggaran sendiri dengan nomenklatur yang spesifik, maka sistem penganggaran dan pertanggungjawabannya akan menjadi jauh lebih baik dan transparan.

Baca Juga

Dampak Banjir Jalinsum Medan-Siantar dan Kondisi Terkini di Simalungun

Dampak Banjir Jalinsum Medan-Siantar dan Kondisi Terkini di Simalungun

Lebih lanjut, Irma Suryani menegaskan bahwa faktanya program MBG memang bukanlah sebuah program pendidikan. Program ini memiliki fungsi dan tujuan yang sangat berbeda, yakni berfokus pada kesehatan fisik dan pemenuhan gizi masyarakat secara langsung. Menurut penjelasannya, program MBG berguna untuk meningkatkan kecerdasan atau IQ anak bangsa. Selain itu, program ini juga dirancang untuk meningkatkan daya tahan tubuh, membantu kebutuhan gizi ibu hamil, memperbaiki kondisi fisik anak-anak yang mengalami masalah gizi buruk, serta berperan penting dalam mencegah terjadinya stunting di berbagai wilayah.

Adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi ini juga dinilai sebagai momentum yang sangat tepat bagi pemerintah untuk melakukan pemfokusan ulang atau refocusing terhadap pelaksanaan program MBG. Charles Honoris menjelaskan bahwa jika tujuan utama program ini adalah untuk memperbaiki status gizi masyarakat, maka pendekatannya harus dipastikan tepat sasaran dan tidak lagi bersifat universal. Mengingat tidak semua anak membutuhkan intervensi gizi yang sama besarnya, program ini semestinya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Prioritas sasaran tersebut mencakup anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang memiliki risiko tinggi mengalami masalah gizi.

Baca Juga

Cara Membangun Model Pendidikan Komunitas untuk Memutus Rantai Kemiskinan

Cara Membangun Model Pendidikan Komunitas untuk Memutus Rantai Kemiskinan

Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta berbagai hasil kajian dari lembaga masyarakat sipil, jumlah penerima manfaat program MBG dapat difokuskan pada sekitar 26 juta orang yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi. Dengan menerapkan pendekatan yang lebih terarah ini, kebutuhan anggaran diperkirakan dapat ditekan secara signifikan menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun. Efisiensi pendanaan ini akan membuat program MBG menjadi lebih berkelanjutan secara fiskal dan tidak membebani APBN secara berlebihan. Pada saat yang sama, pemisahan ini memastikan bahwa ruang anggaran pendidikan tidak lagi tergerus dan dapat difokuskan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban konstitusi di sektor pendidikan nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAPBNMahkamah KonstitusiKomisi IX DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Analisis Perekonomian Amerika Serikat, PDB, Inflasi, dan Kebijakan Suku BungaStrategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan InflasiStrategi Mengelola Portofolio Kripto Saat Pasar BerfluktuasiArah Kebijakan Bank Indonesia Pasca-Mundurnya Perry WarjiyoPanduan Mitigasi Karhutla 2026, Kesiapan Personel Polri dan Pemetaan Wilayah RawanPanduan Mengelola Keselamatan dan Kepatuhan Hukum pada Bisnis Wahana Hiburan EkstremSikap Pemerintah Presiden Prabowo Subianto Terhadap Hasil Survei dan Kepentingan RakyatCara Menganalisis Potensi Ekonomi dan Target Produksi Sumur Eksplorasi Laba Laba-1

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Analisis Perekonomian Amerika Serikat, PDB, Inflasi, dan Kebijakan Suku Bunga

Makroekonomi

Analisis Perekonomian Amerika Serikat, PDB, Inflasi, dan Kebijakan Suku Bunga

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap