tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Memastikan Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjol Legal OJK Terbaru pada Layanan Pinjaman Daring

Andi SompaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memastikan Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjol Legal OJK Terbaru pada Layanan Pinjaman Daring
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atas pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait kesepakatan suku bunga. Putusan ini menyoroti dinamika kepatuhan batas biaya pinjaman yang selama ini diterapkan industri fintech pendanaan bersama.

Ketentuan batas manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring bersumber dari pedoman Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dipertegas oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023 serta pembaruan melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, batasan maksimum tersebut awalnya diarahkan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman berbunga sangat tinggi dan jeratan pinjaman ilegal.

Bagi pengguna layanan keuangan digital, memahami aturan suku bunga dan transparansi biaya menjadi langkah penting sebelum mengajukan pendanaan. Berikut tahapan untuk memastikan platform pinjaman online yang digunakan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Memeriksa Kepatuhan Batas Biaya Pinjaman pada Kontrak Pendanaan

Untuk memastikan pembiayaan yang diajukan tidak melampaui batas manfaat ekonomi yang ditetapkan regulator, lakukan langkah-langkah pengecekan berikut:

Baca Juga

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

1. Periksa rincian manfaat ekonomi total Lihat seluruh komponen biaya pada simulasi pinjaman sebelum menyetujui perjanjian. Manfaat ekonomi mencakup tingkat suku bunga, biaya administrasi, dan biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam.

1. Cocokkan rujukan aturan resmi pada platform Pastikan penyelenggara pinjaman beroperasi di bawah payung hukum Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta menjalankan SE OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

1. Cermati besaran denda dan transparansi penagihan Platform legal wajib mencantumkan secara terbuka skema perhitungan denda keterlambatan dan ketentuan pelunasan tanpa menyembunyikan biaya tambahan di luar kesepakatan tertulis.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Menyiapkan Kriteria Pengajuan Pinjaman Legal

Penyelenggara fintech lending resmi menetapkan sejumlah syarat standar sebelum menyetujui fasilitas pembiayaan. Calon peminjam wajib melengkapi kriteria dasar:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 21 tahun.
  • Memiliki pekerjaan tetap atau sumber penghasilan yang jelas.
  • Menyiapkan dokumen identitas pribadi resmi dan dokumen pendukung pendapatan yang asli.
  • Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi yang sesuai dengan data identitas.

Memahami Dampak Putusan Hukum terhadap Praktik Industri

Perkara kartel suku bunga yang ditangani KPPU bermula dari proses penegakan hukum sejak 2023 hingga sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dari total 97 pelaku usaha yang terbukti bersalah, sebanyak 52 entitas dikenai denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sejumlah platform menerima sanksi nominal lebih besar, termasuk PT Pembiayaan Digital Indonesia yang didenda Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.

AFPI menyatakan mayoritas anggota asosiasi berencana menempuh upaya banding terhadap putusan KPPU tersebut. Perbedaan pandangan antara penetapan batas atas bunga demi perlindungan konsumen dan larangan kesepakatan harga dalam hukum persaingan usaha menunjukkan pentingnya konsumen untuk selalu bersikap kritis dalam mengevaluasi setiap tawaran bunga pinjaman sebelum menandatangani perjanjian kredit digital.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPPUFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap