Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atas pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait kesepakatan suku bunga. Putusan ini menyoroti dinamika kepatuhan batas biaya pinjaman yang selama ini diterapkan industri fintech pendanaan bersama.
Ketentuan batas manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring bersumber dari pedoman Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dipertegas oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023 serta pembaruan melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, batasan maksimum tersebut awalnya diarahkan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman berbunga sangat tinggi dan jeratan pinjaman ilegal.
Bagi pengguna layanan keuangan digital, memahami aturan suku bunga dan transparansi biaya menjadi langkah penting sebelum mengajukan pendanaan. Berikut tahapan untuk memastikan platform pinjaman online yang digunakan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Memeriksa Kepatuhan Batas Biaya Pinjaman pada Kontrak Pendanaan
Untuk memastikan pembiayaan yang diajukan tidak melampaui batas manfaat ekonomi yang ditetapkan regulator, lakukan langkah-langkah pengecekan berikut:
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

1. Periksa rincian manfaat ekonomi total Lihat seluruh komponen biaya pada simulasi pinjaman sebelum menyetujui perjanjian. Manfaat ekonomi mencakup tingkat suku bunga, biaya administrasi, dan biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam.
1. Cocokkan rujukan aturan resmi pada platform Pastikan penyelenggara pinjaman beroperasi di bawah payung hukum Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta menjalankan SE OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
1. Cermati besaran denda dan transparansi penagihan Platform legal wajib mencantumkan secara terbuka skema perhitungan denda keterlambatan dan ketentuan pelunasan tanpa menyembunyikan biaya tambahan di luar kesepakatan tertulis.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Menyiapkan Kriteria Pengajuan Pinjaman Legal
Penyelenggara fintech lending resmi menetapkan sejumlah syarat standar sebelum menyetujui fasilitas pembiayaan. Calon peminjam wajib melengkapi kriteria dasar:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun.
- Memiliki pekerjaan tetap atau sumber penghasilan yang jelas.
- Menyiapkan dokumen identitas pribadi resmi dan dokumen pendukung pendapatan yang asli.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi yang sesuai dengan data identitas.
Memahami Dampak Putusan Hukum terhadap Praktik Industri
Perkara kartel suku bunga yang ditangani KPPU bermula dari proses penegakan hukum sejak 2023 hingga sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dari total 97 pelaku usaha yang terbukti bersalah, sebanyak 52 entitas dikenai denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sejumlah platform menerima sanksi nominal lebih besar, termasuk PT Pembiayaan Digital Indonesia yang didenda Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.
AFPI menyatakan mayoritas anggota asosiasi berencana menempuh upaya banding terhadap putusan KPPU tersebut. Perbedaan pandangan antara penetapan batas atas bunga demi perlindungan konsumen dan larangan kesepakatan harga dalam hukum persaingan usaha menunjukkan pentingnya konsumen untuk selalu bersikap kritis dalam mengevaluasi setiap tawaran bunga pinjaman sebelum menandatangani perjanjian kredit digital.






