tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Menghadapi Peringatan Satgas PASTI Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Paruh Waktu Like Share dan Langkah Pelaporannya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.53 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menghadapi Peringatan Satgas PASTI Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Paruh Waktu Like Share dan Langkah Pelaporannya
Foto/Ilustrasi: Feedberry
A-A+

Tawaran pekerjaan paruh waktu dengan imbalan uang dari tugas sederhana—seperti menonton video, menyukai konten, menebak gambar, atau membagikan tautan—kerap menjadi pintu masuk penipuan finansial. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengeluarkan peringatan resmi mengenai berbagai entitas ilegal yang menyamarkan skema ponzi dan penghimpunan dana tanpa izin di balik kedok tugas daring harian.

Berikut langkah-langkah praktis untuk mengidentifikasi pola penipuan tugas paruh waktu, memeriksa legalitas platform, serta melaporkan rekening pelaku guna meminimalkan kerugian.

Memahami Pola Modus Tugas Paruh Waktu Berdasarkan Temuan Satgas PASTI

Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah entitas ilegal yang memanfaatkan tren hiburan digital dan tugas interaksi media untuk menjerat korban. Pada Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan lima entitas yang terbukti menjalankan penipuan dan investasi tanpa izin. Pola kerja yang mereka gunakan mencakup:

1. Tugas Menonton dan Pembelian Hak Cipta Fiktif (Contoh: YUDIA) Pelaku menargetkan penggemar drama China (dracin) dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu menonton tayangan. Korban diminta menyetorkan deposit dana, dijanjikan pendapatan pasif dari pembelian hak cipta konten berdasarkan jumlah penayangan, serta didorong merekrut anggota baru (member get member) untuk memperoleh bonus tambahan. Skema ini beroperasi serupa skema ponzi yang menawarkan imbal hasil tidak wajar.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

1. Tugas Menonton Iklan dan Proyek Fiktif (Contoh: VID) Entitas mengiming-imingi korban dengan imbalan uang tunai hanya untuk menonton iklan, yang kemudian dilanjutkan dengan penawaran pembiayaan proyek fiktif bersyarat setoran modal.

1. Tugas Menebak Gambar (Contoh: Appeninc) Korban direkrut untuk mengerjakan tugas ringan berupa tebak gambar secara daring sebelum diarahkan menyetor dana tertentu.

1. Kedok Investasi Saham dan Impersonasi (Contoh: CANTVR dan MEX) CANTVR menawarkan keuntungan berjenjang berdasarkan level keanggotaan dan alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan penyetoran dana. Entitas ini melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald (perusahaan berizin di Amerika Serikat dan Singapura) serta terhubung dengan Monexplora (MEX) yang tidak berbadan hukum di Indonesia.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

1. Kedok Copy Trading Aset Kripto (Contoh: Sensenowai) Pelaku menawarkan penipuan copy trading kripto menggunakan aplikasi Wapex.

Langkah Memeriksa Legalitas Penawaran Kerja dan Investasi

Sebelum menerima tawaran pekerjaan berbasis komisi atau menyetorkan dana deposit, lakukan pemeriksaan legalitas melalui langkah berikut:

1. Verifikasi Izin Usaha Resmi Pastikan kegiatan operasional entitas memiliki izin yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kelima entitas yang ditindak pada Mei 2026 terbukti menjalankan kegiatan yang sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan kementerian terkait.

2. Cek Pendaftaran PSE di Komdigi Layanan digital, aplikasi, maupun situs web wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Entitas tanpa tanda daftar PSE beroperasi secara ilegal dan berisiko tinggi memanipulasi data pengguna.

3. Waspadai Syarat Deposit dan Sistem Rekrutmen Penawaran kerja resmi tidak membebankan deposit uang muka kepada pekerja. Jika tugas harian menuntut setoran uang, pembelian lisensi konten fiktif, atau skema member get member untuk mencairkan komisi, hentikan aktivitas transaksi.

Prosedur Pelaporan dan Pemblokiran Rekening Pelaku

Jika Anda menemui tawaran mencurigakan atau telah mentransfer dana ke rekening entitas ilegal, ikuti alur penanganan resmi berikut:

Langkah 1: Kumpulkan Dokumen Bukti Transaksi Simpan seluruh bukti transfer perbankan, mutasi rekening, tangkapan layar percakapan, tautan aplikasi, dan alamat situs web yang digunakan pelaku.

Langkah 2: Buat Laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat langsung melapor melalui portal resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di tautan iasc.ojk.go.id. Laporan terpusat ini memfasilitasi koordinasi cepat untuk pembekuan rekening bank milik pelaku penipuan.

Langkah 3: Pantau Penindakan Hukum Satgas PASTI berkoordinasi secara berkala dengan aparat penegak hukum dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) bermasalah. Sebagai gambaran penindakan, kasus entitas YUDIA telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum guna menghitung jumlah korban dan total kerugian, sementara pada tiga bulan pertama 2026 Satgas PASTI juga telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap