Tawaran pekerjaan paruh waktu dengan imbalan uang dari tugas sederhana—seperti menonton video, menyukai konten, menebak gambar, atau membagikan tautan—kerap menjadi pintu masuk penipuan finansial. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengeluarkan peringatan resmi mengenai berbagai entitas ilegal yang menyamarkan skema ponzi dan penghimpunan dana tanpa izin di balik kedok tugas daring harian.
Berikut langkah-langkah praktis untuk mengidentifikasi pola penipuan tugas paruh waktu, memeriksa legalitas platform, serta melaporkan rekening pelaku guna meminimalkan kerugian.
Memahami Pola Modus Tugas Paruh Waktu Berdasarkan Temuan Satgas PASTI
Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah entitas ilegal yang memanfaatkan tren hiburan digital dan tugas interaksi media untuk menjerat korban. Pada Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan lima entitas yang terbukti menjalankan penipuan dan investasi tanpa izin. Pola kerja yang mereka gunakan mencakup:
1. Tugas Menonton dan Pembelian Hak Cipta Fiktif (Contoh: YUDIA) Pelaku menargetkan penggemar drama China (dracin) dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu menonton tayangan. Korban diminta menyetorkan deposit dana, dijanjikan pendapatan pasif dari pembelian hak cipta konten berdasarkan jumlah penayangan, serta didorong merekrut anggota baru (member get member) untuk memperoleh bonus tambahan. Skema ini beroperasi serupa skema ponzi yang menawarkan imbal hasil tidak wajar.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

1. Tugas Menonton Iklan dan Proyek Fiktif (Contoh: VID) Entitas mengiming-imingi korban dengan imbalan uang tunai hanya untuk menonton iklan, yang kemudian dilanjutkan dengan penawaran pembiayaan proyek fiktif bersyarat setoran modal.
1. Tugas Menebak Gambar (Contoh: Appeninc) Korban direkrut untuk mengerjakan tugas ringan berupa tebak gambar secara daring sebelum diarahkan menyetor dana tertentu.
1. Kedok Investasi Saham dan Impersonasi (Contoh: CANTVR dan MEX) CANTVR menawarkan keuntungan berjenjang berdasarkan level keanggotaan dan alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan penyetoran dana. Entitas ini melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald (perusahaan berizin di Amerika Serikat dan Singapura) serta terhubung dengan Monexplora (MEX) yang tidak berbadan hukum di Indonesia.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

1. Kedok Copy Trading Aset Kripto (Contoh: Sensenowai) Pelaku menawarkan penipuan copy trading kripto menggunakan aplikasi Wapex.
Langkah Memeriksa Legalitas Penawaran Kerja dan Investasi
Sebelum menerima tawaran pekerjaan berbasis komisi atau menyetorkan dana deposit, lakukan pemeriksaan legalitas melalui langkah berikut:
1. Verifikasi Izin Usaha Resmi Pastikan kegiatan operasional entitas memiliki izin yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kelima entitas yang ditindak pada Mei 2026 terbukti menjalankan kegiatan yang sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan kementerian terkait.
2. Cek Pendaftaran PSE di Komdigi Layanan digital, aplikasi, maupun situs web wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Entitas tanpa tanda daftar PSE beroperasi secara ilegal dan berisiko tinggi memanipulasi data pengguna.
3. Waspadai Syarat Deposit dan Sistem Rekrutmen Penawaran kerja resmi tidak membebankan deposit uang muka kepada pekerja. Jika tugas harian menuntut setoran uang, pembelian lisensi konten fiktif, atau skema member get member untuk mencairkan komisi, hentikan aktivitas transaksi.
Prosedur Pelaporan dan Pemblokiran Rekening Pelaku
Jika Anda menemui tawaran mencurigakan atau telah mentransfer dana ke rekening entitas ilegal, ikuti alur penanganan resmi berikut:






