tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Menkes Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Paru-Paru dan Kulit

Sri NugrohoDiterbitkan 7 Sep 2026 - 19.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menkes Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Paru-Paru dan Kulit
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat yang berada di wilayah terdampak paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dalam sepekan ini. Imbauan tersebut disampaikan menyusul potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh partikel debu vulkanik.

Peringatan ini disampaikan Menkes dalam Rapat Terbatas Penanganan Bencana Alam yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9). Menkes menjelaskan bahwa debu vulkanik membawa partikel berbahaya yang dapat mengancam kesehatan tubuh manusia secara langsung jika terhirup atau terpapar kulit.

Menurut pemaparan Budi Gunadi Sadikin, partikel berbahaya di dalam abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau mengandung silika. Kandungan silika tersebut berisiko merusak organ paru-paru jika terhirup ke dalam saluran pernapasan. Selain risiko pada sistem pernapasan, abu vulkanik juga dapat memicu masalah pada kulit karena butiran debunya bersifat tajam.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah diminta untuk melakukan langkah pencegahan. Menkes menyarankan warga mengenakan masker dan kacamata saat beraktivitas di luar. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mengenakan baju lengan panjang serta celana panjang guna melindungi permukaan kulit dari kontak langsung dengan partikel abu yang tajam.

Peningkatan Status Erupsi dan Dampak Wilayah

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan status Gunung Anak Krakatau pada Level III atau Siaga sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Aktivitas gunung api tersebut kemudian terpantau menanjak pada Jumat (4/9) pukul 23.07 WIB, saat aliran lava mulai terlihat jelas dari perairan Selat Sunda.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Erupsi tersebut menyebabkan sebaran abu vulkanik meluas ke berbagai daerah. Area yang terdampak sebaran abu tercatat mencapai lintas wilayah, mencakup Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, hingga Jawa Barat.

Selain berdampak pada kondisi udara di darat, peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau turut mengganggu sektor transportasi. Jalur penerbangan di kawasan terdampak, baik untuk rute domestik maupun penerbangan internasional, ditutup sementara demi menjaga keselamatan penerbangan dari risiko material vulkanik.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap