tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

MK, Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

Sri NugrohoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 23.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK, Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi dalam penentuan status serta tingkat bencana nasional dan daerah. Ketetapan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Lewat putusan tersebut, MK memangkas syarat penentuan status bencana dari yang sebelumnya lima indikator menjadi sekurang-kurangnya tiga indikator.

Sebelumnya, undang-undang menetapkan lima tolok ukur penanganan bencana, yang mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Melalui penafsiran baru MK, pemerintah kini cukup memenuhi minimal tiga kriteria, dengan syarat mutlak bahwa jumlah korban harus menjadi salah satu indikator utama yang terpenuhi.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Mahkamah menilai keharusan menunggu pemenuhan seluruh lima indikator berisiko menghambat langkah tanggap darurat. Kecepatan penentuan dini menjadi krusial karena fase awal bencana berkaitan langsung dengan penyelamatan jiwa manusia.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, apabila suatu kejadian bencana telah memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator tersebut, pemerintah pusat berkewajiban untuk segera menerbitkan status bencana nasional. Langkah ini sekaligus menjadi dasar pengalihan tanggung jawab penanganan secara langsung dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Selain itu, MK menegaskan bahwa kejadian bencana di wilayah dengan cakupan geografis yang relatif kecil tetap dapat dikategorikan sebagai bencana nasional. Hal ini berlaku jika akumulasi dampak yang ditimbulkan tergolong besar sehingga membutuhkan intervensi dan sumber daya utama dari pemerintah pusat.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Perkara uji materi ini sebelumnya diajukan oleh lima advokat, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Permohonan tersebut diajukan menyusul bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra pada akhir 2025.

Para pemohon menilai terdapat kekosongan hukum dalam regulasi penanggulangan bencana sebelumnya akibat ketiadaan indikator teknis yang terperinci untuk mengklasifikasikan status bencana. Melalui gugatan itu, pemohon mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah, guna memperjelas mekanisme penetapan status bencana.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiPutusan MK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap