Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi dalam penentuan status serta tingkat bencana nasional dan daerah. Ketetapan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Lewat putusan tersebut, MK memangkas syarat penentuan status bencana dari yang sebelumnya lima indikator menjadi sekurang-kurangnya tiga indikator.
Sebelumnya, undang-undang menetapkan lima tolok ukur penanganan bencana, yang mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Melalui penafsiran baru MK, pemerintah kini cukup memenuhi minimal tiga kriteria, dengan syarat mutlak bahwa jumlah korban harus menjadi salah satu indikator utama yang terpenuhi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Mahkamah menilai keharusan menunggu pemenuhan seluruh lima indikator berisiko menghambat langkah tanggap darurat. Kecepatan penentuan dini menjadi krusial karena fase awal bencana berkaitan langsung dengan penyelamatan jiwa manusia.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, apabila suatu kejadian bencana telah memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator tersebut, pemerintah pusat berkewajiban untuk segera menerbitkan status bencana nasional. Langkah ini sekaligus menjadi dasar pengalihan tanggung jawab penanganan secara langsung dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Selain itu, MK menegaskan bahwa kejadian bencana di wilayah dengan cakupan geografis yang relatif kecil tetap dapat dikategorikan sebagai bencana nasional. Hal ini berlaku jika akumulasi dampak yang ditimbulkan tergolong besar sehingga membutuhkan intervensi dan sumber daya utama dari pemerintah pusat.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Perkara uji materi ini sebelumnya diajukan oleh lima advokat, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Permohonan tersebut diajukan menyusul bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra pada akhir 2025.
Para pemohon menilai terdapat kekosongan hukum dalam regulasi penanggulangan bencana sebelumnya akibat ketiadaan indikator teknis yang terperinci untuk mengklasifikasikan status bencana. Melalui gugatan itu, pemohon mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah, guna memperjelas mekanisme penetapan status bencana.






