Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru inkonstitusional. Lembaga peradilan tersebut menilai keberadaan pasal-pasal itu berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara dalam menyuarakan aspirasi dan pendapat.
Putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya terkait pengujian konstitusionalitas norma Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sembilan orang mahasiswa, yaitu Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuli Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhammad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Alasan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa KUHP baru seharusnya tidak memuat kembali norma yang substansinya mirip dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP warisan kolonial yang sebelumnya sudah dibatalkan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa mempertahankan ketentuan semacam itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Mempertahankan kemiripan substansi tersebut dinilai menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresikan pikiran dan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, serta prinsip kepastian hukum.
MK juga membedakan perlindungan hukum terhadap individu dengan lembaga. Perlindungan atas kehormatan dan nama baik seseorang tidak dapat disamakan dengan martabat serta nama baik pemerintah atau lembaga negara. Merujuk pada putusan Nomor 105/2024, Mahkamah menegaskan badan hukum tidak memiliki kedudukan untuk menjadi pihak pengadu atau pelapor tindak pidana pencemaran, karena delik tersebut pada hakikatnya hanya dapat menyasar orang perorangan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Ketentuan serupa berlaku bagi Presiden atau Wakil Presiden. Terkait penghinaan atau pencemaran nama baik, pengaduan hanya dapat dilakukan langsung oleh kepala negara secara pribadi atau melalui advokat yang telah dibekali surat kuasa khusus.
Melalui putusan ini, MK mengingatkan kembali pembentuk undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR, agar tidak menghidupkan kembali norma-norma pasal yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.






