tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional

Retno PurwantoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 20.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru inkonstitusional. Lembaga peradilan tersebut menilai keberadaan pasal-pasal itu berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara dalam menyuarakan aspirasi dan pendapat.

Putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya terkait pengujian konstitusionalitas norma Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sembilan orang mahasiswa, yaitu Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuli Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhammad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Alasan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa KUHP baru seharusnya tidak memuat kembali norma yang substansinya mirip dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP warisan kolonial yang sebelumnya sudah dibatalkan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa mempertahankan ketentuan semacam itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Mempertahankan kemiripan substansi tersebut dinilai menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresikan pikiran dan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, serta prinsip kepastian hukum.

MK juga membedakan perlindungan hukum terhadap individu dengan lembaga. Perlindungan atas kehormatan dan nama baik seseorang tidak dapat disamakan dengan martabat serta nama baik pemerintah atau lembaga negara. Merujuk pada putusan Nomor 105/2024, Mahkamah menegaskan badan hukum tidak memiliki kedudukan untuk menjadi pihak pengadu atau pelapor tindak pidana pencemaran, karena delik tersebut pada hakikatnya hanya dapat menyasar orang perorangan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Ketentuan serupa berlaku bagi Presiden atau Wakil Presiden. Terkait penghinaan atau pencemaran nama baik, pengaduan hanya dapat dilakukan langsung oleh kepala negara secara pribadi atau melalui advokat yang telah dibekali surat kuasa khusus.

Melalui putusan ini, MK mengingatkan kembali pembentuk undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR, agar tidak menghidupkan kembali norma-norma pasal yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiHukum

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap