Kepolisian Resor Buleleng menangkap seorang guru honorer sekolah dasar berinisial PS (25) asal Kabupaten Buleleng, Bali. Pria tersebut diamankan aparat setelah terbukti melarikan belasan telepon seluler milik warga dengan modus mengajak korban membuat konten tantangan lari untuk media sosial TikTok.
Dalam melancarkan aksinya, PS memilih calon korban secara acak di sejumlah titik di Kecamatan Buleleng pada rentang waktu siang hingga malam hari. Mayoritas target yang disasar merupakan perempuan.
Kronologi dan Modus Operandi
Pelaku mendekati calon korbannya dengan menawarkan tantangan lari santai yang diklaim akan diunggah ke platform TikTok. Agar korban tertarik, PS mengiming-imingi hadiah uang tunai sebesar Rp200.000 jika berhasil menyelesaikan tantangan tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sesaat sebelum lari dimulai, pelaku membujuk korban untuk menyerahkan ponsel mereka. PS beralasan perangkat tersebut dibutuhkan untuk menghitung waktu lari sebagai timer atau stopwatch. Namun, begitu korban mulai berlari menjauh, pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa kabur ponsel milik korban.
Aksi penipuan dan pencurian ini akhirnya terendus pihak berwajib setelah menerima serangkaian laporan masyarakat. Laporan pertama masuk pada 2 Agustus 2026, yang kemudian disusul oleh laporan-laporan serupa pada 7, 10, 11, 15, hingga 21 Agustus 2026. Dari enam laporan resmi yang masuk ke kepolisian, total nilai kerugian materi yang diderita para korban ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Hasil Interogasi dan Jerat Hukum
Tim kepolisian menangkap PS di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui bahwa tindakan serupa tidak hanya dilakukan kepada enam pelapor, melainkan sudah berjalan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) lain di seputaran Singaraja.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 unit ponsel hasil kejahatan. Menurut keterangan kepolisian, barang-barang curian tersebut sebagian besar telah digadaikan oleh pelaku di beberapa lokasi berbeda. Uang hasil gadai ponsel korban diduga kuat dihabiskan untuk mendanai aktivitas judi online.
Atas perbuatannya, PS kini ditahan dan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP mengenai pencurian, Pasal 492 KUHP mengenai penipuan, atau Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan. Guru honorer tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun serta sanksi denda kategori IV hingga Rp200 juta.






