tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Bali Gasak Belasan HP

Andi SompaDiterbitkan 28 Agu 2026 - 05.15 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Bali Gasak Belasan HP
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kepolisian Resor Buleleng menangkap seorang guru honorer sekolah dasar berinisial PS (25) asal Kabupaten Buleleng, Bali. Pria tersebut diamankan aparat setelah terbukti melarikan belasan telepon seluler milik warga dengan modus mengajak korban membuat konten tantangan lari untuk media sosial TikTok.

Dalam melancarkan aksinya, PS memilih calon korban secara acak di sejumlah titik di Kecamatan Buleleng pada rentang waktu siang hingga malam hari. Mayoritas target yang disasar merupakan perempuan.

Kronologi dan Modus Operandi

Pelaku mendekati calon korbannya dengan menawarkan tantangan lari santai yang diklaim akan diunggah ke platform TikTok. Agar korban tertarik, PS mengiming-imingi hadiah uang tunai sebesar Rp200.000 jika berhasil menyelesaikan tantangan tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sesaat sebelum lari dimulai, pelaku membujuk korban untuk menyerahkan ponsel mereka. PS beralasan perangkat tersebut dibutuhkan untuk menghitung waktu lari sebagai timer atau stopwatch. Namun, begitu korban mulai berlari menjauh, pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa kabur ponsel milik korban.

Aksi penipuan dan pencurian ini akhirnya terendus pihak berwajib setelah menerima serangkaian laporan masyarakat. Laporan pertama masuk pada 2 Agustus 2026, yang kemudian disusul oleh laporan-laporan serupa pada 7, 10, 11, 15, hingga 21 Agustus 2026. Dari enam laporan resmi yang masuk ke kepolisian, total nilai kerugian materi yang diderita para korban ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Hasil Interogasi dan Jerat Hukum

Tim kepolisian menangkap PS di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui bahwa tindakan serupa tidak hanya dilakukan kepada enam pelapor, melainkan sudah berjalan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) lain di seputaran Singaraja.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 unit ponsel hasil kejahatan. Menurut keterangan kepolisian, barang-barang curian tersebut sebagian besar telah digadaikan oleh pelaku di beberapa lokasi berbeda. Uang hasil gadai ponsel korban diduga kuat dihabiskan untuk mendanai aktivitas judi online.

Atas perbuatannya, PS kini ditahan dan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP mengenai pencurian, Pasal 492 KUHP mengenai penipuan, atau Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan. Guru honorer tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun serta sanksi denda kategori IV hingga Rp200 juta.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

modus penipuan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap