tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Finansial

OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Agu 2026 - 00.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi mengenai polemik penundaan transaksi dan pemblokiran sementara rekening nasabah yang belakangan menyita perhatian publik. Sorotan tersebut salah satunya tertuju pada pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, seorang aktivis gerakan masyarakat asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa tindakan pembatasan atau penundaan transaksi perbankan memiliki landasan hukum yang ketat. Kebijakan operasional perbankan dalam hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dasar Hukum dan Prosedur Penundaan Transaksi

Ketentuan teknis terkait penghentian sementara transaksi diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mengatur implementasi program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta penanggulangan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, penyedia jasa keuangan termasuk bank wajib menunda transaksi sesaat setelah menerima instruksi resmi dari otoritas terkait. Lembaga yang berwenang menerbitkan perintah tersebut meliputi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, hingga hakim.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Sesuai koridor regulasi, penundaan transaksi dapat diterapkan paling lama lima hari kerja terhitung sejak tindakan tersebut resmi dijalankan oleh pihak bank.

Koordinasi Pengawasan dan Pemulihan Akses Rekening

Menanggapi langkah pembekuan rekening nasabah di Pati, OJK mencatat bahwa Bank Mandiri bertindak berdasarkan instruksi resmi yang masuk dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Dian menegaskan bahwa bank bergerak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat menerima permintaan resmi dari penegak hukum.

Kendati demikian, OJK menaruh perhatian besar pada dinamika kasus ini dan telah menjalin koordinasi langsung dengan jajaran manajemen Bank Mandiri. Pengawas perbankan memastikan terus mengawal langkah lanjutan dari pihak bank, termasuk proses peninjauan dan pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah bersangkutan setelah prosedur hukum terpenuhi.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Keamanan Dana Nasabah di Sistem Perbankan

Di tengah kekhawatiran masyarakat atas isu pemblokiran rekening, OJK memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di seluruh jaringan perbankan nasional berada dalam kondisi aman. Jaminan ini berlaku bagi simpanan di bank BUMN maupun bank swasta.

Kerahasiaan data dan simpanan nasabah tetap dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. OJK menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas industri perbankan dan sektor jasa keuangan nasional.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank MandiriOJKPerbankan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap