Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi mengenai polemik penundaan transaksi dan pemblokiran sementara rekening nasabah yang belakangan menyita perhatian publik. Sorotan tersebut salah satunya tertuju pada pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, seorang aktivis gerakan masyarakat asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa tindakan pembatasan atau penundaan transaksi perbankan memiliki landasan hukum yang ketat. Kebijakan operasional perbankan dalam hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dasar Hukum dan Prosedur Penundaan Transaksi
Ketentuan teknis terkait penghentian sementara transaksi diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mengatur implementasi program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta penanggulangan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan regulasi tersebut, penyedia jasa keuangan termasuk bank wajib menunda transaksi sesaat setelah menerima instruksi resmi dari otoritas terkait. Lembaga yang berwenang menerbitkan perintah tersebut meliputi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, hingga hakim.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Sesuai koridor regulasi, penundaan transaksi dapat diterapkan paling lama lima hari kerja terhitung sejak tindakan tersebut resmi dijalankan oleh pihak bank.
Koordinasi Pengawasan dan Pemulihan Akses Rekening
Menanggapi langkah pembekuan rekening nasabah di Pati, OJK mencatat bahwa Bank Mandiri bertindak berdasarkan instruksi resmi yang masuk dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Dian menegaskan bahwa bank bergerak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat menerima permintaan resmi dari penegak hukum.
Kendati demikian, OJK menaruh perhatian besar pada dinamika kasus ini dan telah menjalin koordinasi langsung dengan jajaran manajemen Bank Mandiri. Pengawas perbankan memastikan terus mengawal langkah lanjutan dari pihak bank, termasuk proses peninjauan dan pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah bersangkutan setelah prosedur hukum terpenuhi.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Keamanan Dana Nasabah di Sistem Perbankan
Di tengah kekhawatiran masyarakat atas isu pemblokiran rekening, OJK memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di seluruh jaringan perbankan nasional berada dalam kondisi aman. Jaminan ini berlaku bagi simpanan di bank BUMN maupun bank swasta.
Kerahasiaan data dan simpanan nasabah tetap dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. OJK menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas industri perbankan dan sektor jasa keuangan nasional.






