tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Retno PurwantoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 11.27 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah lanskap kehidupan masyarakat secara fundamental, termasuk memengaruhi cara generasi muda belajar, berkomunikasi, dan berinteraksi. Pada era modern ini, dunia digital bukan lagi sekadar alat bantu operasional, melainkan telah bertransformasi menjadi lingkungan kedua bagi anak-anak untuk bersosialisasi setelah lingkungan keluarga dan sekolah. Merespons pergeseran kebiasaan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara proaktif meminta para pendidik, baik jajaran guru di sekolah maupun orang tua di rumah, untuk bersama-sama melindungi anak dari bahaya internet melalui serangkaian kegiatan edukasi. Langkah strategis ini dinilai sangat penting sebagai upaya meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya keamanan siber bagi generasi mendatang.

Pernyataan tersebut ditekankan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Akam Muharam, dalam sebuah kesempatan di Cikarang pada hari Jumat. Beliau menyoroti bahwa di balik pesatnya inovasi dan perkembangan teknologi saat ini, terdapat berbagai ancaman nyata yang harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat. Anak-anak masa kini menghadapi realitas di mana mereka tumbuh berdampingan dengan teknologi, sehingga pengawasan dan bimbingan dari orang dewasa menjadi fondasi utama agar mereka tidak tersesat dalam arus informasi yang tidak tersaring dengan baik.

Ruang digital sejatinya menyimpan berbagai risiko yang terus mengintai anak-anak setiap saat. Beberapa ancaman yang paling mendesak untuk diwaspadai antara lain adalah perundungan siber, paparan konten pornografi serta kekerasan, masalah kecanduan gawai, hingga ancaman eksploitasi seksual anak yang dilancarkan melalui media digital. Anak-anak kerap menjadi kelompok yang paling rentan dan sering kali menjadi korban karena mereka umumnya belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai bahaya penggunaan internet. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang siber bukan lagi menjadi sebuah pilihan opsional, melainkan tanggung jawab bersama yang wajib diemban oleh pemerintah, keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat luas.

Baca Juga

KPAI Ungkap Sederet Modus Eksploitasi Anak untuk Ricuh, Minta Waspada

KPAI Ungkap Sederet Modus Eksploitasi Anak untuk Ricuh, Minta Waspada

Sebagai langkah utama dalam mendampingi anak saat berselancar menggunakan teknologi dunia digital, Akam Muharam mengajak para orang tua dan tenaga pendidik untuk secara konsisten menerapkan pola asuh digital atau digital parenting. Penerapan pola asuh digital ini mencakup berbagai tindakan preventif, seperti tidak membiarkan anak menjelajahi dunia maya sendirian, membangun komunikasi dua arah yang sehat, serta membatasi penggunaan gawai secara bijak. Orang tua dan guru juga dituntut untuk mampu memposisikan diri sebagai teman berdiskusi yang baik bagi anak, sehingga anak merasa nyaman untuk bercerita mengenai pengalaman mereka saat mengakses internet.

Sejalan dengan upaya edukasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem digital yang aman bagi anak melalui berbagai program penguatan perlindungan. Pihak pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai kebijakan nasional yang mengatur tentang pembatasan usia penggunaan media sosial, perlindungan data pribadi anak, maupun langkah-langkah pengamanan jejak serta profil digital anak agar tidak disalahgunakan. Ekosistem yang aman ini diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di tengah masifnya arus digitalisasi.

Baca Juga

KPAI Desak Pelaku Pemerkosaan Anak Pengungsi Gempa NTT Dihukum Berat

KPAI Desak Pelaku Pemerkosaan Anak Pengungsi Gempa NTT Dihukum Berat

Selain peran orang dewasa, perlindungan di dunia maya juga membutuhkan partisipasi aktif dari anak-anak itu sendiri. Pesan khusus disampaikan kepada seluruh organisasi maupun komunitas yang bergerak di bidang perlindungan anak, termasuk para anggota di Forum Anak. Akam Muharam mengimbau anak-anak di Forum Anak untuk mengambil peran krusial sebagai pelopor dan pelapor. Sebagai pelopor, mereka diharapkan mampu menggunakan internet secara bijak untuk hal-hal yang bermanfaat dan produktif. Sementara sebagai pelapor, mereka didorong untuk berani menyuarakan atau melaporkan aktivitas mencurigakan agar tidak terjebak pada sisi gelap dunia digital.

Pada akhirnya, sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak pada era digital ini. Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, dan anak-anak, diharapkan edukasi mengenai keselamatan siber dapat tersebar luas ke seluruh lapisan keluarga dan lingkungan sekitar. Dengan demikian, generasi muda dapat memanfaatkan potensi positif dari internet dengan aman, sekaligus terhindar dari berbagai dampak negatif yang dapat merugikan masa depan mereka.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Perlindungan AnakDigital ParentingKeamanan InternetPemkab BekasiForum Anak

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap