tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Panduan Pendaftaran dan Kebijakan Biaya Layanan QRIS bagi Merchant

Wulan WijayaDiterbitkan 11 Agu 2026 - 04.16 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pendaftaran dan Kebijakan Biaya Layanan QRIS bagi Merchant
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pelaku usaha di berbagai daerah kini semakin mengandalkan transaksi nontunai untuk mempercepat proses pembayaran dan menjangkau lebih banyak pelanggan. Salah satu instrumen pembayaran digital yang paling populer adalah Quick Response Code Indonesian Standard atau yang lebih dikenal sebagai QRIS. Sejak diluncurkan secara resmi oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, sistem ini telah mengubah lanskap transaksi harian. Bank Indonesia juga mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran untuk mengimplementasikan QRIS mulai 1 Januari 2020. Dalam perkembangannya, kebijakan biaya layanan QRIS untuk merchant e-wallet menjadi salah satu poin penting yang perlu dipahami oleh setiap pemilik usaha agar dapat mengelola pengeluaran operasional dengan tepat.

Struktur tarif yang dibebankan kepada merchant dikenal dengan istilah Merchant Discount Rate atau MDR. Bank Indonesia menetapkan tarif MDR khusus sebesar 0,3 persen untuk kategori Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara penyedia jasa pembayaran dan pelaku usaha kecil agar ekosistem digital tetap tumbuh secara berkelanjutan. Selain transaksi langsung di kasir, para merchant juga dapat memanfaatkan fitur QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2021 untuk melayani pelanggan dari jarak jauh. Untuk aspek keamanan dan regulasi, batas maksimum untuk satu kali transaksi QRIS secara umum ditetapkan sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Bagi pemilik toko atau penyedia jasa yang ingin mengadopsi sistem pembayaran ini, proses pendaftaran kini dibuat lebih praktis melalui aplikasi perbankan. Bank BRI memberikan kemudahan bagi merchant untuk melakukan pendaftaran QRIS secara mandiri melalui aplikasi BRImo. Keunggulan dari pendaftaran QRIS di BRImo ini adalah tidak dikenakan biaya registrasi awal bagi para pendaftar. Sebagai syarat utama, calon merchant wajib memiliki rekening tabungan aktif di Bank BRI. Setelah melengkapi seluruh persyaratan, proses verifikasi dan persetujuan pendaftaran QRIS BRI umumnya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja. Bagi merchant yang mendaftar melalui jalur BRImo, batas maksimal transaksi dibatasi hingga Rp2.000.000 per transaksi.

Selain pendaftaran standar, pihak perbankan juga kerap menawarkan program kemitraan untuk meringankan beban biaya transaksi pelaku usaha. Salah satu program yang pernah ditawarkan adalah promo MDR 0 persen untuk transaksi QRIS yang diproses melalui aplikasi BRI Merchant. Program promosi ini berlangsung dalam periode terbatas, mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Menariknya, program bebas biaya layanan ini dapat dinikmati oleh merchant baru maupun merchant existing yang telah lama bermitra. Cakupan program ini juga sangat luas, mencakup kategori Usaha Mikro (UMI), Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), Usaha Besar (UBE), hingga sektor pelayanan publik seperti SPBU, Badan Layanan Umum (BLU), dan Public Service Obligation (PSO).

Baca Juga

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

Selama masa berlaku program promo tersebut, batas transaksi maksimal diatur hingga Rp10.000.000 atau menyesuaikan dengan limit regulasi QRIS yang berlaku secara umum. Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai kebijakan biaya terbaru atau jika menemui kendala teknis saat menggunakan layanan, merchant dapat menghubungi layanan hotline merchant BRI melalui nomor 1500274. Melalui pemahaman yang jelas mengenai kebijakan biaya layanan serta berbagai program promosi yang ditawarkan perbankan, pemilik usaha dapat mengoptimalkan penggunaan e-wallet dan pembayaran digital tanpa khawatir akan potongan biaya yang besar.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap