tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Kemitraan

Panduan Pengelolaan Sampah Jakarta, Optimalisasi TPS 3R dan Peluang Kemitraan Swasta

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pengelolaan Sampah Jakarta, Optimalisasi TPS 3R dan Peluang Kemitraan Swasta
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah berfokus pada langkah strategis untuk mengoptimalkan program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau yang umum dikenal masyarakat sebagai TPS 3R. Optimalisasi ini menjadi panduan penting bagi warga dan pelaku usaha lokal dalam memahami arah baru penanganan kebersihan di wilayah ibu kota. Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sistem pengelolaan sampah

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
di Jakarta telah mengalami perubahan yang cukup mendasar setelah diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Melalui aturan baru tersebut, alur kerja di setiap fasilitas TPS 3R tidak lagi sekadar menjadi tempat singgah, melainkan difungsikan secara aktif dengan alur memilah sampah, melakukan pengangkutan, hingga mengolah material tersebut menjadi residu akhir.

Sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap implementasi program reaktivasi dan optimalisasi pengolahan sampah, Pramono Anung melakukan kunjungan kerja ke TPS 3R Menteng Atas di Jakarta Selatan pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Lokasi ini diluncurkan sebagai percontohan dari sistem pengelolaan yang baru. Sebelumnya, fasilitas di Menteng Atas tersebut memiliki peran yang sangat terbatas. Dulunya, tempat itu hanya difungsikan sebagai lokasi penampungan sampah sementara yang berasal dari limbah rumah tangga masyarakat serta sektor horeka, yakni hotel, restoran, dan kafe. Setelah ditampung, seluruh tumpukan sampah tersebut akan langsung dikirimkan menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tanpa melalui proses pemilahan yang maksimal.

Baca Juga

Cara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI Jakarta

Cara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI Jakarta

Perubahan pola penanganan di TPS 3R ini sangat berkaitan dengan tenggat waktu kebijakan baru yang akan segera diberlakukan di fasilitas pembuangan akhir. Mulai tanggal 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang dipastikan tidak akan lagi menerima kiriman sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Kebijakan ini menuntut adanya penyesuaian dari seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan limbah di Jakarta. Pramono Anung menegaskan bahwa target utama dari sistem yang baru ini adalah memastikan bahwa material yang dibuang ke TPST Bantargebang nantinya paling utama adalah berupa residu saja. Langkah ini diharapkan mampu memperpanjang usia pakai dan mengurangi beban kapasitas di fasilitas Bantargebang.

Dari segi kemampuan operasional, tempat pengelolaan sampah di Menteng Atas tersebut dikatakan memiliki kapasitas desain yang mampu menampung hingga 150 ton sampah per hari. Meskipun demikian, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa saat ini satu sif kerja baru mampu memproses sekitar 30 ton sampah. Untuk memaksimalkan potensi fasilitas tersebut, Pramono telah meminta agar operasional tidak hanya berjalan dengan satu sif. Ia menginstruksikan agar jadwal dikoordinasikan untuk bisa bekerja minimal dua sif, dan akan menjadi lebih baik jika bisa mencapai tiga sif. Pramono menilai bahwa apabila pengelola bisa mengerahkan kapasitas pengolahan hingga 100 ton per hari, maka hal tersebut akan memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi pengurangan beban di TPST Bantargebang.

Baca Juga

Panduan Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 dan Persiapan Modifikasi Cuaca di Jakarta

Panduan Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 dan Persiapan Modifikasi Cuaca di Jakarta

Dalam menjalankan operasional TPS 3R Menteng Atas, pemerintah daerah membuka peluang kolaborasi dengan menggandeng pihak swasta, yaitu PT Morego Green Indonesia dan PT Metro Klina Intranusa. Model kemitraan ini membuka wawasan baru mengenai potensi kerja sama di sektor lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa pada tahun 2026 ini tercatat sudah ada sekitar 31 titik TPS 3R di Jakarta. Namun, ia mengaku belum semuanya dioptimalkan. Oleh karena itu, desain kapasitas yang bisa mencapai 100 ton per hari akan coba dioptimalkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Dudi menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana lebih lanjut mengenai penambahan titik TPS 3R baru. Fokus utamanya adalah mengoptimalkan 31 titik yang sudah ada agar mampu menampung kapasitas 100 ton per hari, termasuk mengatur 29 TPS 3R lainnya dengan skema serupa seperti di Menteng Atas.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengelolaan SampahPramono AnungDKI JakartaTPS 3RTPST BantargebangDinas Lingkungan Hidup

Berita Terbaru Lainnya

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor KeuanganRencana Pembangunan Jaringan Kereta Trans Sumatera dan Trans KalimantanCara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI JakartaCara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana BeratKeamanan Kerja Sektor Jasa dan Batas Hukum Penagihan Utang di SurabayaPanduan Keselamatan Transportasi Logistik di Bandar Lampung, Pelajaran dari Insiden Kebakaran Mobil di Bypass Tanjung SenangFakta Lengkap Kasus Kebocoran Data KPK dan Pemerasan Bupati PemalangCara BPBD Kabupaten Bandung Mendistribusikan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Panjang

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

Ekonomi & Keuangan

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap