Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyatakan sikap untuk menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Keputusan hukum dari lembaga negara ini membawa perubahan yang sangat mendasar dalam tata kelola keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan struktur penganggaran program prioritas pemerintah. Putusan tersebut secara spesifik mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Kebijakan pemisahan dana ini menjadi langkah penting dalam menyusun postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN








