tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi Keuangan

Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Keuangan dan Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Andi SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.13 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Keuangan dan Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, sosok yang juga dikenal luas dengan nama Ferry Boboho. Keduanya dihadirkan dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada hari Kamis (30/7). Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang dijalankan oleh otoritas terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana serta tata kelola keuangan pada sejumlah institusi. Kehadiran kedua saksi ini dinilai sangat penting oleh tim penyidik guna menggali informasi lebih dalam mengenai konstruksi perkara yang saat ini sedang berjalan di meja hukum.

Fokus utama dari pencarian keterangan kedua saksi tersebut adalah untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh PT Asabri dan Jiwasraya. Perkara keuangan berskala besar ini mendapat perhatian khusus karena menyeret nama mantan pejabat tinggi, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, serta seorang pihak swasta yang bernama Don Ritto. Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus bertindak sebagai Koordinator Tim 9, membeberkan secara langsung tujuan dari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut kepada publik.

Terkait dengan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Rudi Margono menjelaskan bahwa Tan Kian secara khusus dipanggil untuk mengonfirmasi berbagai dugaan yang berkaitan erat dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya. Tim penyidik membutuhkan penjelasan yang rinci dari saksi untuk mencocokkan data investigasi yang ada. Sementara itu, Ferry Boboho juga menjalani proses pemeriksaan dengan penanganan yang persis sama seperti yang diterapkan kepada Tan Kian. Keterangan dari Ferry sangat diperlukan untuk memverifikasi apakah perkara Asabri atau Jiwasraya ini memang sejalan dengan sangkaan awal yang telah dirumuskan oleh para penyidik di lingkungan Kejagung.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam perkembangan penanganan kasus yang lebih luas, Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka pencucian uang ini berkaitan erat dengan temuan penyidik atas aset bernilai fantastis. Pihak berwenang berhasil menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Seluruh aset tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut diduga kuat dilakukan oleh Febrie pada saat dirinya masih berstatus aktif sebagai jaksa atau saat menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penelusuran aliran dana dan penemuan aset dalam kasus pencucian uang ini pada akhirnya juga menyeret pihak lain ke ranah hukum. Kejagung turut menetapkan Nurman Herin, yang sering disebut dengan inisial NH, sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang tersebut. NH diduga kuat ikut serta dan terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang yang menyeret nama Febrie. Koordinator Tim 9 menyatakan bahwa penetapan NH sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama setelah tim penyidik mengantongi pertimbangan dari dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain terjerat dalam pusaran kasus pencucian uang dan perkara awal yang disebutkan, Febrie Adriansyah ternyata juga terjerat dalam tiga perkara hukum lain yang saat ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak Kejagung. Perkara pertama berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Krakatau Steel. Perkara kedua berhubungan dengan dugaan korupsi pada proses pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Kasus pengadaan batu bara ini menjadi sorotan tajam karena berdampak langsung pada operasional dan mengakibatkan terjadinya insiden pemadaman listrik secara massal atau blackout.

Perkara terakhir yang melengkapi daftar panjang kasus hukum Febrie adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara spesifik ini, Febrie juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta, yaitu Don Ritto. Pemeriksaan saksi-saksi secara berkelanjutan terus dilakukan oleh penyidik untuk mengurai benang merah dari seluruh rangkaian kasus keuangan yang saling berkaitan ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangTan KianFerry Boboho

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap