Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, sosok yang juga dikenal luas dengan nama Ferry Boboho. Keduanya dihadirkan dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada hari Kamis (30/7). Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang dijalankan oleh otoritas terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana serta tata kelola keuangan pada sejumlah institusi. Kehadiran kedua saksi ini dinilai sangat penting oleh tim penyidik guna menggali informasi lebih dalam mengenai konstruksi perkara yang saat ini sedang berjalan di meja hukum.
Fokus utama dari pencarian keterangan kedua saksi tersebut adalah untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh PT Asabri dan Jiwasraya. Perkara keuangan berskala besar ini mendapat perhatian khusus karena menyeret nama mantan pejabat tinggi, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, serta seorang pihak swasta yang bernama Don Ritto. Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus bertindak sebagai Koordinator Tim 9, membeberkan secara langsung tujuan dari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut kepada publik.
Terkait dengan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Rudi Margono menjelaskan bahwa Tan Kian secara khusus dipanggil untuk mengonfirmasi berbagai dugaan yang berkaitan erat dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya. Tim penyidik membutuhkan penjelasan yang rinci dari saksi untuk mencocokkan data investigasi yang ada. Sementara itu, Ferry Boboho juga menjalani proses pemeriksaan dengan penanganan yang persis sama seperti yang diterapkan kepada Tan Kian. Keterangan dari Ferry sangat diperlukan untuk memverifikasi apakah perkara Asabri atau Jiwasraya ini memang sejalan dengan sangkaan awal yang telah dirumuskan oleh para penyidik di lingkungan Kejagung.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam perkembangan penanganan kasus yang lebih luas, Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka pencucian uang ini berkaitan erat dengan temuan penyidik atas aset bernilai fantastis. Pihak berwenang berhasil menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Seluruh aset tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut diduga kuat dilakukan oleh Febrie pada saat dirinya masih berstatus aktif sebagai jaksa atau saat menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penelusuran aliran dana dan penemuan aset dalam kasus pencucian uang ini pada akhirnya juga menyeret pihak lain ke ranah hukum. Kejagung turut menetapkan Nurman Herin, yang sering disebut dengan inisial NH, sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang tersebut. NH diduga kuat ikut serta dan terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang yang menyeret nama Febrie. Koordinator Tim 9 menyatakan bahwa penetapan NH sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama setelah tim penyidik mengantongi pertimbangan dari dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain terjerat dalam pusaran kasus pencucian uang dan perkara awal yang disebutkan, Febrie Adriansyah ternyata juga terjerat dalam tiga perkara hukum lain yang saat ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak Kejagung. Perkara pertama berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Krakatau Steel. Perkara kedua berhubungan dengan dugaan korupsi pada proses pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Kasus pengadaan batu bara ini menjadi sorotan tajam karena berdampak langsung pada operasional dan mengakibatkan terjadinya insiden pemadaman listrik secara massal atau blackout.
Perkara terakhir yang melengkapi daftar panjang kasus hukum Febrie adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara spesifik ini, Febrie juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta, yaitu Don Ritto. Pemeriksaan saksi-saksi secara berkelanjutan terus dilakukan oleh penyidik untuk mengurai benang merah dari seluruh rangkaian kasus keuangan yang saling berkaitan ini.






