tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Purbaya Fokus Perbaiki DTSEN

Ance ManoppoDiterbitkan 27 Agu 2026 - 01.52 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Purbaya Fokus Perbaiki DTSEN
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) seiring rencana penerapan sistem pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk kelompok desil 9 dan 10.

Saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), Purbaya menjelaskan bahwa basis data DTSEN tengah berada dalam proses perbaikan komprehensif. Untuk mengoptimalkan pengumpulan data tersebut, Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengucurkan alokasi anggaran sekitar Rp 7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Dana tersebut difokuskan guna mendukung sensus ekonomi dan perbaikan mutu data DTSEN secara menyeluruh.

Purbaya memproyeksikan integrasi dan akurasi data DTSEN akan jauh lebih matang pada tahun depan. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite nantinya dipastikan mempertimbangkan dinamika perekonomian serta kondisi riil masyarakat sebelum diterapkan secara penuh ke publik.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Status Pembatasan dan Aturan Distribusi Saat Ini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa skema pembatasan BBM bersubsidi bagi kelompok desil 9 dan 10 masih berada pada tahap pengkajian. Oleh sebab itu, distribusi Pertalite di lapangan saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya tanpa perubahan skema bagi konsumen umum.

Regulasi yang tetap berlaku saat ini mengatur batas konsumsi volume harian bahan bakar bersubsidi, yakni maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan jenis bus dan truk, serta pembatasan 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Penentuan Desil Kesejahteraan oleh BPS

Terkait penggunaan indikator ekonomi, BPS menerangkan bahwa pengelompokan desil di dalam DTSEN mencerminkan posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan nasional, bukan sebagai tolok ukur tunggal kondisi ekonomi suatu rumah tangga.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan bahwa penentuan kategori desil tidak didasarkan secara parsial pada penghasilan semata, pemilikan satu jenis aset barang, kapasitas daya listrik, profesi, ataupun variabel tunggal lainnya. Seluruh karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati diproses secara terpadu melalui metode statistik Proxy Means Test (PMT) guna mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga secara objektif.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaDTSEN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap