Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) seiring rencana penerapan sistem pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk kelompok desil 9 dan 10.
Saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), Purbaya menjelaskan bahwa basis data DTSEN tengah berada dalam proses perbaikan komprehensif. Untuk mengoptimalkan pengumpulan data tersebut, Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengucurkan alokasi anggaran sekitar Rp 7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Dana tersebut difokuskan guna mendukung sensus ekonomi dan perbaikan mutu data DTSEN secara menyeluruh.
Purbaya memproyeksikan integrasi dan akurasi data DTSEN akan jauh lebih matang pada tahun depan. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite nantinya dipastikan mempertimbangkan dinamika perekonomian serta kondisi riil masyarakat sebelum diterapkan secara penuh ke publik.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Status Pembatasan dan Aturan Distribusi Saat Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa skema pembatasan BBM bersubsidi bagi kelompok desil 9 dan 10 masih berada pada tahap pengkajian. Oleh sebab itu, distribusi Pertalite di lapangan saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya tanpa perubahan skema bagi konsumen umum.
Regulasi yang tetap berlaku saat ini mengatur batas konsumsi volume harian bahan bakar bersubsidi, yakni maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan jenis bus dan truk, serta pembatasan 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Penentuan Desil Kesejahteraan oleh BPS
Terkait penggunaan indikator ekonomi, BPS menerangkan bahwa pengelompokan desil di dalam DTSEN mencerminkan posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan nasional, bukan sebagai tolok ukur tunggal kondisi ekonomi suatu rumah tangga.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan bahwa penentuan kategori desil tidak didasarkan secara parsial pada penghasilan semata, pemilikan satu jenis aset barang, kapasitas daya listrik, profesi, ataupun variabel tunggal lainnya. Seluruh karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati diproses secara terpadu melalui metode statistik Proxy Means Test (PMT) guna mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga secara objektif.






