tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Bisnis

Pemetaan Peluang Bisnis Pasca-Putusan MK tentang Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis

Ance ManoppoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 20.46 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemetaan Peluang Bisnis Pasca-Putusan MK tentang Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait program prioritas pemerintah pusat. Mahkamah Konstitusi secara resmi memandatkan agar anggaran program memberi makan bergizi gratis atau MBG untuk anak sekolah, yang merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto, dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Putusan ini dibacakan langsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Bagi para pelaku ekonomi digital, vendor pengadaan, dan pengusaha di sektor terkait, memahami perubahan alokasi dana ini menjadi langkah krusial. Penyesuaian ini sangat penting untuk menyelaraskan strategi bisnis dengan arah kebijakan fiskal dan pengadaan pemerintah di masa mendatang tanpa mengambil risiko dari ketidakpastian informasi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan adalah memetakan lini masa transisi pemisahan anggaran sesuai arahan Mahkamah Konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan, menyatakan bahwa program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, program prioritas ini tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Pemisahan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan ini harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028, atau paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Meskipun terdapat tenggat waktu dua tahun, Mahkamah Konstitusi juga berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya merampungkan struktur APBN lebih cepat sehingga pemisahan anggaran operasional tersebut bisa dimulai pada APBN 2027.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah kedua adalah memantau secara aktif respons pemerintah dan proses penyusunan anggaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menyatakan bahwa pihak Istana menghormati keputusan yang ada dan nantinya akan mempelajarinya lebih lanjut. Ia menuturkan bahwa Sekretariat Presiden telah mendapatkan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada Kamis malam, 30 Juli 2026, saat ia sedang berada di Jawa Tengah. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa persoalan penyusunan anggaran tidak hanya melibatkan pemerintah secara sepihak, tetapi juga disusun bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu terus mengikuti perkembangan diskusi antara pihak eksekutif dan legislatif terkait penentuan pos anggaran baru yang lebih tepat sasaran.

Langkah ketiga melibatkan analisis terhadap latar belakang hukum yang memengaruhi realokasi dana agar proyeksi bisnis ke depan menjadi lebih akurat. Keputusan ini bermula dari langkah Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan langsung dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara yang secara khusus mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan, sebagaimana diatur di Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa beleid tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi sehingga proyek MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga

RSCM Ungkap Kondisi 2 Siswi Korban Keracunan MBG di Karo Membaik

RSCM Ungkap Kondisi 2 Siswi Korban Keracunan MBG di Karo Membaik

Langkah keempat adalah menyesuaikan target pasar berdasarkan kembalinya porsi dana pendidikan murni sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut ditujukan secara khusus untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban mandatory spending atau pengeluaran wajib sebesar 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Pemisahan ini juga memberikan dasar hukum yang kuat terkait pelaksanaan proyek MBG sebagai program prioritas pemerintah ke depannya. Bagi pelaku ekonomi digital di bidang teknologi pendidikan, kembalinya keutuhan dana mandatory spending 20 persen ini menjadi sinyal penting untuk memetakan ulang peluang penyediaan layanan pendidikan. Sementara itu, penyedia layanan di rantai pasok logistik dan pangan dapat mulai bersiap menyambut pos anggaran khusus MBG yang akan dibentuk pemerintah selambat-lambatnya pada APBN 2028.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi digitalMakan Bergizi GratisAPBNKebijakan FiskalPutusan MK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap