tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Fiskal

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Dana Pendidikan, Ketentuan Transisi APBN

Retno PurwantoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 09.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Dana Pendidikan, Ketentuan Transisi APBN
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah secara resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan kepatuhan tersebut saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat (31/7). Keputusan Mahkamah Konstitusi ini membawa perubahan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang, khususnya dalam tata kelola pendanaan program-program pemerintah. Langkah pemisahan ini dipastikan akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Hasan Nasbi memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak akan berupaya untuk menyiasati atau mengakali putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya sudah final dan mengikat. Dalam pernyataannya, ia menepis anggapan bahwa pemerintah akan mencari celah dari putusan tersebut. Penegasan ini menjadi sinyal penting bagi tata kelola sektor ekonomi dan pendidikan bahwa pemerintah menghormati ketetapan hukum. Kepatuhan terhadap putusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, di mana alokasi anggaran harus dijalankan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Perubahan pedoman struktur anggaran ini bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pokok permohonannya, pihak yayasan menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis merupakan tindakan yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengamanatkan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN. Pemohon berargumen bahwa penarikan dana dari pos tersebut untuk program di luar penyelenggaraan pendidikan dapat mengganggu pemenuhan alokasi wajib yang telah dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG dan harus dipisahkan. Mahkamah sepakat dengan argumen pemohon bahwa dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta upaya pemerataan akses pendidikan.

Untuk mengimplementasikan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah. Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus waktu bagi pemerintah dalam merancang mekanisme pendanaan yang baru. Dengan adanya tenggat waktu tersebut, penyusunan APBN tahun 2026 dan 2027 yang saat ini telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Masa penyesuaian yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini dinilai memadai oleh pihak istana. Hasan Nasbi menyebutkan bahwa terdapat masa transisi sekitar dua tahun untuk merampungkan pemisahan anggaran hingga batas waktu 2028 tiba. Menurutnya, waktu transisi dua tahun tersebut membuat proses penyesuaian struktur APBN tidak akan menjadi masalah yang terlalu membebani pemerintah. Melalui perencanaan yang matang selama masa transisi ini, pemerintah diharapkan mampu merumuskan pos anggaran yang tepat untuk program Makan Bergizi Gratis, sehingga program tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAPBNMahkamah KonstitusiAnggaran PendidikanHasan Nasbi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap