tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

Penjelasan Lengkap Pemerintah soal Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal dan Pengelolaannya

Retno PurwantoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 07.12 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penjelasan Lengkap Pemerintah soal Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal dan Pengelolaannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pernyataan mengenai potensi emas 1.800 ton di bawah bantal menarik perhatian publik setelah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta Pusat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Juru Bicara Haryo Limanseto kemudian merilis klarifikasi resmi untuk meluruskan konteks istilah tersebut dan menjelaskan arah kebijakan ekosistem emas nasional.

Berikut rincian fakta, data cadangan, serta panduan bagi masyarakat mengenai pengelolaan aset emas dalam ekosistem perbankan emas (bullion bank).

Makna Istilah Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal

Istilah "emas di bawah bantal" yang digunakan pemerintah bukan bermakna harfiah tumpukan logam mulia yang disimpan di tempat tidur warga. Frasa ini merupakan perumpamaan ekonomi untuk menggambarkan simpanan emas fisik yang dipegang secara mandiri, disimpan secara tradisional di rumah, atau diwariskan turun-temurun oleh masyarakat di luar sistem perbankan formal.

Baca Juga

Maluku Utara Ukir Prestasi Nasional, Sherly Tekankan Kepercayaan Investor

Maluku Utara Ukir Prestasi Nasional, Sherly Tekankan Kepercayaan Investor

Berdasarkan data pemerintah, perkiraan volume emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai 1.800 ton. Nilai total simpanan tersebut ditaksir mencapai US$ 252 miliar atau sekitar Rp 4.460 triliun (dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS).

Penegasan Hak Kepemilikan dan Keamanan Aset Warga

Pemerintah menegaskan tidak ada rencana atau regulasi untuk mengambil alih kepemilikan emas milik masyarakat. Transparansi status kepemilikan tersebut mencakup ketentuan pokok berikut:

  1. Hak Penuh Tetap pada Pemilik: Keputusan untuk menyimpan, menjual, menggadaikan, atau memperdagangkan emas tetap menjadi hak mutlak setiap individu.
  2. Sifat Kebijakan Sukarela: Pemanfaatan fasilitas bullion ecosystem bersifat opsional, bukan kewajiban administratif ataupun penyitaan aset.
  3. Penyediaan Opsi Instrumen: Inisiatif bullion bank dirancang untuk membuka jalur formal bagi pemilik emas yang ingin mengoptimalkan asetnya secara aman, terintegrasi, dan tepercaya.

Peta Cadangan dan Distribusi Emas Nasional

Untuk memahami skala ekonomi dari perputaran emas di Indonesia, pemerintah mencatat beberapa indikator cadangan dan kepemilikan resmi:

Baca Juga

BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya

BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
  • Cadangan Nasional: Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan volume produksi tambang tahunan berkisar 90 ton.
  • Simpanan Publik: Diperkirakan mencapai 1.800 ton yang tersebar di tangan masyarakat luas.
  • Lembaga Bullion Resmi: Sejak bullion bank diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Pegadaian tercatat mengelola sekitar 153 ton emas (bernilai sekitar US$ 20 miliar), sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) memegang sekitar 20 ton emas.

Jika sekitar 20% dari total simpanan emas masyarakat dialihkan ke instrumen keuangan formal, perbankan syariah, maupun Pegadaian, likuiditas tersebut diproyeksikan mampu menjadi penggerak penting pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah Memanfaatkan Ekosistem Bullion bagi Pemilik Emas

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset emas fisik agar tercatat dan terhubung dengan instrumen keuangan resmi, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:

1. Memeriksa Keaslian dan Legalitas Aset Emas Pastikan emas batangan atau perhiasan memiliki sertifikasi yang jelas sebelum dibawa ke lembaga perbankan atau lembaga keuangan resmi.

2. Memilih Lembaga Keuangan yang Terdaftar dalam Ekosistem Bullion Masyarakat dapat mengakses layanan tabungan, titipan, atau pembiayaan berbasis emas melalui institusi resmi seperti Pegadaian atau perbankan syariah (seperti BSI) yang telah memiliki izin pengelolaan bullion.

3. Menyesuaikan dengan Tujuan Keuangan Pribadi Tentukan apakah emas akan tetap disimpan secara fisik murni sebagai lindung nilai (safe haven) keluarga atau dimanfaatkan melalui produk keuangan resmi guna memperoleh likuiditas dan pencatatan aset yang lebih terstruktur.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bullion Bankinvestasi emas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap