Pernyataan mengenai potensi emas 1.800 ton di bawah bantal menarik perhatian publik setelah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta Pusat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Juru Bicara Haryo Limanseto kemudian merilis klarifikasi resmi untuk meluruskan konteks istilah tersebut dan menjelaskan arah kebijakan ekosistem emas nasional.
Berikut rincian fakta, data cadangan, serta panduan bagi masyarakat mengenai pengelolaan aset emas dalam ekosistem perbankan emas (bullion bank).
Makna Istilah Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal
Istilah "emas di bawah bantal" yang digunakan pemerintah bukan bermakna harfiah tumpukan logam mulia yang disimpan di tempat tidur warga. Frasa ini merupakan perumpamaan ekonomi untuk menggambarkan simpanan emas fisik yang dipegang secara mandiri, disimpan secara tradisional di rumah, atau diwariskan turun-temurun oleh masyarakat di luar sistem perbankan formal.
Maluku Utara Ukir Prestasi Nasional, Sherly Tekankan Kepercayaan Investor

Berdasarkan data pemerintah, perkiraan volume emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai 1.800 ton. Nilai total simpanan tersebut ditaksir mencapai US$ 252 miliar atau sekitar Rp 4.460 triliun (dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS).
Penegasan Hak Kepemilikan dan Keamanan Aset Warga
Pemerintah menegaskan tidak ada rencana atau regulasi untuk mengambil alih kepemilikan emas milik masyarakat. Transparansi status kepemilikan tersebut mencakup ketentuan pokok berikut:
- Hak Penuh Tetap pada Pemilik: Keputusan untuk menyimpan, menjual, menggadaikan, atau memperdagangkan emas tetap menjadi hak mutlak setiap individu.
- Sifat Kebijakan Sukarela: Pemanfaatan fasilitas bullion ecosystem bersifat opsional, bukan kewajiban administratif ataupun penyitaan aset.
- Penyediaan Opsi Instrumen: Inisiatif bullion bank dirancang untuk membuka jalur formal bagi pemilik emas yang ingin mengoptimalkan asetnya secara aman, terintegrasi, dan tepercaya.
Peta Cadangan dan Distribusi Emas Nasional
Untuk memahami skala ekonomi dari perputaran emas di Indonesia, pemerintah mencatat beberapa indikator cadangan dan kepemilikan resmi:
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya

- Cadangan Nasional: Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan volume produksi tambang tahunan berkisar 90 ton.
- Simpanan Publik: Diperkirakan mencapai 1.800 ton yang tersebar di tangan masyarakat luas.
- Lembaga Bullion Resmi: Sejak bullion bank diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Pegadaian tercatat mengelola sekitar 153 ton emas (bernilai sekitar US$ 20 miliar), sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) memegang sekitar 20 ton emas.
Jika sekitar 20% dari total simpanan emas masyarakat dialihkan ke instrumen keuangan formal, perbankan syariah, maupun Pegadaian, likuiditas tersebut diproyeksikan mampu menjadi penggerak penting pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah Memanfaatkan Ekosistem Bullion bagi Pemilik Emas
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset emas fisik agar tercatat dan terhubung dengan instrumen keuangan resmi, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:






