Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juli 2026. Penyaluran PKH dan BPNT pada Juli 2026 ini masuk ke dalam periode pencairan tahap ketiga atau triwulan yang berlangsung sejak 20 Juli hingga September 2026. Penyaluran bantuan sosial ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang berhak dan telah memenuhi syarat administrasi penerima manfaat.
Secara keseluruhan, jadwal penyaluran bantuan sosial PKH berlangsung selama empat tahap dalam satu tahun anggaran. Penyaluran tahap pertama biasanya disalurkan pada rentang bulan Januari hingga Maret, kemudian tahap kedua diberikan pada bulan April hingga Juni. Selanjutnya, penyaluran tahap ketiga berlangsung antara bulan Juli hingga September, dan tahap keempat disalurkan pada bulan Oktober hingga Desember. Seluruh penerima bansos PKH merupakan keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk ke dalam daftar penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Pemeriksaan status penerima bantuan sosial ini dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos pada tautan cekbansos.kemensos.go.id maupun melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan mandiri tersebut dilakukan dengan memasukkan data sesuai dengan identitas kependudukan yang valid pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Besaran alokasi dana bantuan sosial PKH ditetapkan berdasarkan komponen dan kategori penerima yang telah terdaftar. Kategori ibu hamil atau nifas menerima bansos PKH sebesar Rp 750 ribu per tiga bulan atau setara Rp 3 juta per tahun. Nominal yang sama, yaitu Rp 750 ribu per tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun, juga dialokasikan untuk kategori anak usia dini usia 0 sampai 6 tahun. Sementara itu, untuk kategori pendidikan anak tingkat SD atau sederajat, bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp 225 ribu per tiga bulan atau Rp 900 ribu per tahun.
Untuk jenjang pendidikan berikutnya, kategori anak SMP atau sederajat memperoleh bansos PKH sebesar Rp 375 ribu per tiga bulan atau Rp 1,5 juta per tahun, sedangkan kategori pendidikan anak SMA atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan atau Rp 2 juta per tahun. Di sisi lain, kategori lanjut usia atau lansia serta penyandang disabilitas berat masing-masing menerima alokasi bantuan PKH sebesar Rp 600 ribu per tiga bulan atau mencapai Rp 2,4 juta per tahun.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Proses pencairan dana bantuan sosial dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pencairan bantuan dapat disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank penyalur Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang mencakup BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, ataupun melalui pengurus PKH. Selain melalui rekening perbankan dan jalur lain yang sesuai kebijakan penyaluran pemerintah, pencairan bansos PKH juga dapat dilakukan melalui kantor pos.






