Perjalanan dinas dan mobilitas bisnis menuju Bandara Soekarno-Hatta kini memiliki skema pembiayaan baru yang perlu diperhatikan oleh para pekerja lepas maupun pelaku ekonomi digital. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang. Angka ini mengalami penyesuaian dari tarif pengenalan sebelumnya yang berada di angka Rp3.500. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa kebijakan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 September 2026. Perubahan ini menuntut para profesional dengan mobilitas tinggi untuk mulai memperbarui alokasi anggaran perjalanan mereka agar pengeluaran operasional bisnis tetap berjalan secara efisien dan terencana.








