Warga terdampak bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan mendapatkan alokasi bantuan pemulihan hunian mulai dari Rp15 juta hingga Rp70 juta per keluarga. Agar penanganan darurat dan dana rekonstruksi ini dapat segera dirasakan masyarakat, pemerintah pusat meminta seluruh jajaran pemerintah daerah di NTT bergerak cepat mengeksekusi penyaluran bantuan di lapangan.
Instruksi tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan bencana bersama jajaran pemda di NTT secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri pada Selasa (8/9). Rakor ini turut diikuti oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para bupati dan jajaran dinas dari delapan kabupaten di Pulau Flores.
Wilayah yang dikoordinasikan mencakup tujuh kabupaten terdampak gempa bumi dan satu kabupaten yang mengalami dampak erupsi Gunung Lewotobi. Dalam pertemuan tersebut, Tito memberikan evaluasi sekaligus apresiasi atas penyerapan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden sebesar Rp40 miliar yang telah dieksekusi 43 persen oleh Gubernur NTT. Namun, Mendagri mendorong percepatan di level kabupaten yang realisasinya masih berada pada kisaran 25 persen hingga 27 persen.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Skema Bantuan Hunian dan Relokasi
Untuk meringankan beban warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal, pemerintah menetapkan besaran bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan:
- Rusak ringan: Rp15 juta per unit
- Rusak sedang: Rp30 juta per unit
- Rusak berat: Rp70 juta per unit
Bagi warga dengan rumah rusak berat, pembangunan hunian dapat dilakukan secara mandiri di lokasi semula (in situ) dengan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, apabila kondisi lahan asal dinilai tidak aman atau tidak memungkinkan untuk dihuni kembali, Kementerian PKP akan menyiapkan pembangunan unit di kawasan relokasi baru.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Guna mengantisipasi hambatan teknis akibat batas waktu pelaksanaan yang semakin singkat, pemerintah pusat menjadwalkan kunjungan koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada hari Senin untuk mempercepat penyelesaian proses lelang pengadaan barang dan jasa penanganan bencana.






