tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Bergerak

Ance ManoppoDiterbitkan 9 Sep 2026 - 01.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Bergerak
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Warga terdampak bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan mendapatkan alokasi bantuan pemulihan hunian mulai dari Rp15 juta hingga Rp70 juta per keluarga. Agar penanganan darurat dan dana rekonstruksi ini dapat segera dirasakan masyarakat, pemerintah pusat meminta seluruh jajaran pemerintah daerah di NTT bergerak cepat mengeksekusi penyaluran bantuan di lapangan.

Instruksi tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan bencana bersama jajaran pemda di NTT secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri pada Selasa (8/9). Rakor ini turut diikuti oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para bupati dan jajaran dinas dari delapan kabupaten di Pulau Flores.

Wilayah yang dikoordinasikan mencakup tujuh kabupaten terdampak gempa bumi dan satu kabupaten yang mengalami dampak erupsi Gunung Lewotobi. Dalam pertemuan tersebut, Tito memberikan evaluasi sekaligus apresiasi atas penyerapan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden sebesar Rp40 miliar yang telah dieksekusi 43 persen oleh Gubernur NTT. Namun, Mendagri mendorong percepatan di level kabupaten yang realisasinya masih berada pada kisaran 25 persen hingga 27 persen.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Skema Bantuan Hunian dan Relokasi

Untuk meringankan beban warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal, pemerintah menetapkan besaran bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan:

  • Rusak ringan: Rp15 juta per unit
  • Rusak sedang: Rp30 juta per unit
  • Rusak berat: Rp70 juta per unit

Bagi warga dengan rumah rusak berat, pembangunan hunian dapat dilakukan secara mandiri di lokasi semula (in situ) dengan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, apabila kondisi lahan asal dinilai tidak aman atau tidak memungkinkan untuk dihuni kembali, Kementerian PKP akan menyiapkan pembangunan unit di kawasan relokasi baru.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Guna mengantisipasi hambatan teknis akibat batas waktu pelaksanaan yang semakin singkat, pemerintah pusat menjadwalkan kunjungan koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada hari Senin untuk mempercepat penyelesaian proses lelang pengadaan barang dan jasa penanganan bencana.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap