tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Peringatan Bappebti Mengenai Ciri Penipuan Investasi Trading Berkedok Robot Trading

Andi SompaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peringatan Bappebti Mengenai Ciri Penipuan Investasi Trading Berkedok Robot Trading
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bagaimana cara mengenali apakah penawaran perangkat lunak perdagangan otomatis yang beredar di masyarakat benar-benar alat bantu teknis atau sekadar kedok investasi bodong? Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara berkala merilis temuan dan penindakan terhadap entitas ilegal guna membantu masyarakat membedakan sistem perdagangan sah dari skema penipuan keuangan.

Berdasarkan pengawasan regulator, modus yang kerap digunakan pelaku penipuan adalah menjual paket investasi forex berkedok robot trading dengan skema berjenjang atau member-get-member. Penyelenggara biasanya memikat calon investor dengan iming-iming pendapatan tetap (fixed income) dan persentase keuntungan yang tidak wajar. CEO Astronacci International Gema Goeyardi menegaskan bahwa janji penghasilan pasti bernilai fantastis menjadi indikator utama skema Ponzi, mengingat mekanisme pasar derivatif riil selalu memiliki dinamika fluktuasi tanpa jaminan hasil mutlak.

Sejumlah kasus besar menunjukkan pola operasional serupa yang berakhir dengan kerugian dana pemodal. Bappebti sebelumnya telah menetapkan Sunton Capital dan Mark Ai sebagai platform ilegal. Sunton Capital dipastikan beroperasi di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin resmi. Sementara itu, aplikasi Mark Ai yang dikelola PT Teknologi Investasi Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah menghentikan akses setoran dan penarikan dana investor sejak 15 Oktober 2021 dengan alasan gangguan sistem berkode galat 504, hingga memicu kerugian bagi korban seperti pelapor bernama Fisiharto yang kehilangan Rp 126 juta.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Kerugian masif juga terjadi pada kasus platform robot trading Fahrenheit yang dikelola PT FSP Akademi Pro dengan dugaan kerugian korban mencapai Rp 5 triliun. Platform yang mengklaim menggunakan kecerdasan buatan pada pasar kripto tersebut sempat menghentikan transaksi pada 28 Januari dengan dalih pengurusan perizinan, namun saat akses dibuka kembali pada 7 Maret, dana para nasabah terkuras habis. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kemudian menangkap dan menahan pimpinan entitas tersebut, Hendry Susanto.

Langkah penindakan terus dijalankan oleh otoritas pengawas. Dari awal tahun hingga Agustus 2021 saja, Bappebti memblokir 954 domain investasi ilegal, termasuk 249 domain pada Agustus 2021, serta sekitar 20 situs web yang terafiliasi dengan Fahrenheit dari total sekitar 1.222 situs penipuan yang ditindak. Kendati demikian, Bappebti menyatakan bahwa keberadaan teknologi otomatisasi trading pada dasarnya tidak seluruhnya tergolong penipuan.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menyampaikan bahwa instansinya sedang merumuskan regulasi khusus terkait penggunaan robot trading yang aman bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Sembari menanti kerangka aturan tersebut rampung, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas izin pialang di Bappebti dan menjauhi penawaran investasi berjenjang yang menjanjikan profit tanpa risiko kerugian.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap