tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Perluasan Kanal Digital Permudah Akses dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta Mandiri

Wulan WijayaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 13.53 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perluasan Kanal Digital Permudah Akses dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta Mandiri
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pekerja mandiri, wirausahawan, pekerja lepas, hingga pekerja rumah tangga kini makin didorong untuk mengoptimalkan kanal daring dalam mengurus kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Lewat skema Bukan Penerima Upah (BPU), kelompok pekerja sektor informal dapat mendaftarkan diri serta mengelola kewajiban premi secara mandiri tanpa harus terikat pada perusahaan tertentu.

Dalam lanskap jaminan sosial nasional, BPJS Ketenagakerjaan鈥攍embaga yang bertransformasi dari PT Jamsostek (Persero) berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011鈥攎enyediakan aplikasi BPJSTKU untuk memudahkan akses data dan transaksi secara daring. Kanal ini membedakan layanannya dari BPJS Kesehatan, yang sebelumnya merupakan PT Askes (Persero) dan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan batas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Peran Skema Mandiri dan Dukungan Program SERTAKAN

Kategori Bukan Penerima Upah mencakup beragam profesi mandiri, termasuk pekerja paruh waktu dan pekerja lepas. Selain pendaftaran langsung oleh individu bersangkutan, pekerja sektor informal di lingkungan domestik seperti asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) kini dapat diikutsertakan melalui inisiatif Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Program SERTAKAN memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif untuk mendaftarkan serta menanggung jaminan sosial pekerja informal di sekeliling mereka secara online. Proses verifikasi berkas dan registrasi daring pada sistem BPJS Ketenagakerjaan umumnya memerlukan waktu 1 hingga 3 hari kerja sebelum nomor kepesertaan yang terdiri dari 11 digit angka diterbitkan鈥攂erbeda dari nomor identitas kepesertaan BPJS Kesehatan yang memuat 13 digit.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung di luar sistem daring murni, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengoperasikan jaringan agen resmi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) serta layanan pusat kontak di nomor 175.

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komparasi Ketentuan Iuran dan Persyaratan Program

Struktur perlindungan sosial ketenagakerjaan mencakup beberapa program utama dengan mekanisme iuran dan syarat klaim yang berbeda:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Besaran premi berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan.
  • Jaminan Kematian (JKM): Besaran iuran ditetapkan sebesar 0,3% dari upah per bulan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Menggunakan total iuran 5,7% dari upah (dibagi 3,7% porsi pemberi kerja dan 2% porsi pekerja pada sektor penerima upah). Klaim pencairan sebagian dana JHT mensyaratkan masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun.
  • Jaminan Pensiun (JP): Menetapkan total premi 3% dari upah (2% porsi pemberi kerja dan 1% porsi pekerja), dengan batasan usia pendaftaran maksimal 56 tahun dan masa iuran minimal 15 tahun untuk memperoleh manfaat pensiun berkala.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memiliki porsi iuran 0,46% dari upah yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kewajiban jaminan ketenagakerjaan di wilayah Indonesia tidak hanya berlaku bagi warga negara lokal. Tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan juga diwajibkan untuk terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial tersebut sesuai payung regulasi yang berlaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Ketenagakerjaanpekerja mandiri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap