Pekerja mandiri, wirausahawan, pekerja lepas, hingga pekerja rumah tangga kini makin didorong untuk mengoptimalkan kanal daring dalam mengurus kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Lewat skema Bukan Penerima Upah (BPU), kelompok pekerja sektor informal dapat mendaftarkan diri serta mengelola kewajiban premi secara mandiri tanpa harus terikat pada perusahaan tertentu.
Dalam lanskap jaminan sosial nasional, BPJS Ketenagakerjaan鈥攍embaga yang bertransformasi dari PT Jamsostek (Persero) berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011鈥攎enyediakan aplikasi BPJSTKU untuk memudahkan akses data dan transaksi secara daring. Kanal ini membedakan layanannya dari BPJS Kesehatan, yang sebelumnya merupakan PT Askes (Persero) dan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan batas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Peran Skema Mandiri dan Dukungan Program SERTAKAN
Kategori Bukan Penerima Upah mencakup beragam profesi mandiri, termasuk pekerja paruh waktu dan pekerja lepas. Selain pendaftaran langsung oleh individu bersangkutan, pekerja sektor informal di lingkungan domestik seperti asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) kini dapat diikutsertakan melalui inisiatif Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Program SERTAKAN memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif untuk mendaftarkan serta menanggung jaminan sosial pekerja informal di sekeliling mereka secara online. Proses verifikasi berkas dan registrasi daring pada sistem BPJS Ketenagakerjaan umumnya memerlukan waktu 1 hingga 3 hari kerja sebelum nomor kepesertaan yang terdiri dari 11 digit angka diterbitkan鈥攂erbeda dari nomor identitas kepesertaan BPJS Kesehatan yang memuat 13 digit.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung di luar sistem daring murni, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengoperasikan jaringan agen resmi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) serta layanan pusat kontak di nomor 175.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komparasi Ketentuan Iuran dan Persyaratan Program
Struktur perlindungan sosial ketenagakerjaan mencakup beberapa program utama dengan mekanisme iuran dan syarat klaim yang berbeda:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Besaran premi berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan.
- Jaminan Kematian (JKM): Besaran iuran ditetapkan sebesar 0,3% dari upah per bulan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Menggunakan total iuran 5,7% dari upah (dibagi 3,7% porsi pemberi kerja dan 2% porsi pekerja pada sektor penerima upah). Klaim pencairan sebagian dana JHT mensyaratkan masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun.
- Jaminan Pensiun (JP): Menetapkan total premi 3% dari upah (2% porsi pemberi kerja dan 1% porsi pekerja), dengan batasan usia pendaftaran maksimal 56 tahun dan masa iuran minimal 15 tahun untuk memperoleh manfaat pensiun berkala.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memiliki porsi iuran 0,46% dari upah yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kewajiban jaminan ketenagakerjaan di wilayah Indonesia tidak hanya berlaku bagi warga negara lokal. Tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan juga diwajibkan untuk terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial tersebut sesuai payung regulasi yang berlaku.






