Pemerintah memberikan dorongan signifikan terhadap kapasitas intelijen keuangan nasional. Presiden Prabowo Subianto mendukung penguatan peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui peningkatan anggaran lembaga tersebut hingga melampaui 100 persen.
Dalam Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah sebelumnya menetapkan pagu indikatif bagi PPATK sebesar Rp253,3 miliar. Guna memaksimalkan mandat penelusuran aliran dana mencurigakan dan penegakan hukum, PPATK mengajukan tambahan kebutuhan anggaran senilai Rp516,4 miliar. Usulan tambahan tersebut membuat total estimasi kebutuhan anggaran PPATK untuk tahun anggaran 2027 mencapai Rp769,8 miliar.
Penindakan Judi Online dan Pembekuan Rekening
Peningkatan alokasi pembiayaan ini sejalan dengan intensitas penanganan kejahatan finansial, khususnya perputaran dana judi online yang menjadi sorotan utama. Data perputaran transaksi judi online tercatat berada di angka sekitar Rp359,81 triliun pada 2024, kemudian mengalami penurunan sebesar 20,3 persen menjadi sekitar Rp286,84 triliun pada 2025.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Di sisi permodalan pemain, nominal deposit judi online sempat menyentuh angka Rp34 triliun pada 2024 dan melonjak menjadi Rp51,3 triliun sepanjang 2025. Tren tersebut berlanjut pada Semester I 2026 dengan perolehan deposit sekitar Rp22 triliun.
Sebagai langkah intervensi langsung, otoritas telah menghentikan aktivitas transaksi terhadap 5.762 rekening yang teridentifikasi milik bandar judi online. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), aset dana judi online sejumlah Rp588,62 miliar telah berhasil disita dan disetorkan ke kas negara.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Hasil Analisis dan Penerimaan Negara
Selain menyasar kejahatan perjudian daring, PPATK terus menyuplai data intelijen kepada aparat penegak hukum guna menuntaskan beragam tindak pidana asal. Terhitung sejak awal 2025 hingga Semester I 2026, PPATK menerbitkan serta menyerahkan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada instansi penegak hukum terkait.
Pada rentang waktu yang sama, lembaga intelijen keuangan ini juga menuntaskan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) untuk memperkuat proses pembuktian hukum. Secara kumulatif, berbagai output analisis transaksi keuangan yang dirilis PPATK telah berkontribusi menyumbang penerimaan negara hingga Rp20,27 triliun sepanjang kurun waktu 2020 hingga Juni 2026.






