Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial Abram Jetro Endiera di Kota Malang, Jawa Timur, usai kedapatan memesan paket permen mengandung narkotika dari Inggris. Dari penindakan tersebut, petugas menyita narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat bruto mencapai 231 gram yang bernilai ekonomis sekitar Rp693 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru pada Selasa (18/8) terkait adanya kiriman paket mencurigakan asal Inggris menuju Indonesia. Paket tersebut tercatat atas nama penerima berinisial SH di Malang dan berisi tiga pouch merek AI dengan isi masing-masing 10 butir permen. Hasil pengujian laboratorium kepabeanan memastikan produk makanan manis tersebut positif mengandung zat narkotika Golongan I jenis delta-9-THC.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggelar skema pengiriman terkontrol (controlled delivery) ke Malang sejak Rabu (19/8). Pergerakan paket terus dipantau hingga penerima terdata melunasi tagihan biaya pengiriman via virtual account pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Petugas kemudian mendampingi kurir Kantor Pos Cabang Malang menuju lokasi pengantaran di sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka langsung diamankan di lokasi saat menerima paket kiriman tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Abram mengaku membeli barang terlarang itu secara daring melalui sebuah situs web dan berdalih seluruh pesanannya ditujukan untuk konsumsi pribadi. Tersangka tercatat telah empat kali melakukan pemesanan sepanjang 2026, yakni 10 permen THC pada 4 Maret, selembar cokelat THC pada 31 Maret, cairan THC berbentuk lilin pada 21 Mei, serta tiga bungkus permen AI pada 19 Agustus.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain paket tiga bungkus permen THC, aparat mengamankan barang bukti lain berupa 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit ponsel iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop HP OMEN. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






