tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Pria di Malang Ditangkap Usai Pesan Paket Permen Narkoba dari Inggris

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Agu 2026 - 07.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pria di Malang Ditangkap Usai Pesan Paket Permen Narkoba dari Inggris
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial Abram Jetro Endiera di Kota Malang, Jawa Timur, usai kedapatan memesan paket permen mengandung narkotika dari Inggris. Dari penindakan tersebut, petugas menyita narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat bruto mencapai 231 gram yang bernilai ekonomis sekitar Rp693 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru pada Selasa (18/8) terkait adanya kiriman paket mencurigakan asal Inggris menuju Indonesia. Paket tersebut tercatat atas nama penerima berinisial SH di Malang dan berisi tiga pouch merek AI dengan isi masing-masing 10 butir permen. Hasil pengujian laboratorium kepabeanan memastikan produk makanan manis tersebut positif mengandung zat narkotika Golongan I jenis delta-9-THC.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggelar skema pengiriman terkontrol (controlled delivery) ke Malang sejak Rabu (19/8). Pergerakan paket terus dipantau hingga penerima terdata melunasi tagihan biaya pengiriman via virtual account pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Petugas kemudian mendampingi kurir Kantor Pos Cabang Malang menuju lokasi pengantaran di sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka langsung diamankan di lokasi saat menerima paket kiriman tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Abram mengaku membeli barang terlarang itu secara daring melalui sebuah situs web dan berdalih seluruh pesanannya ditujukan untuk konsumsi pribadi. Tersangka tercatat telah empat kali melakukan pemesanan sepanjang 2026, yakni 10 permen THC pada 4 Maret, selembar cokelat THC pada 31 Maret, cairan THC berbentuk lilin pada 21 Mei, serta tiga bungkus permen AI pada 19 Agustus.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain paket tiga bungkus permen THC, aparat mengamankan barang bukti lain berupa 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit ponsel iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop HP OMEN. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBea CukaiNarkobaKota Malang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap