Aktivitas penipuan digital di sektor perbankan dan transaksi keuangan nasional terus ditindak tegas oleh regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait rekening bank serta kontak yang terindikasi tindak pidana rekayasa transaksi.
Berdasarkan data operasional IASC per 31 Mei 2026, lembaga koordinasi tersebut telah menerima 579.459 laporan pengaduan yang mencakup 998.558 rekening bank terduga penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.554 rekening atau sekitar 51,63 persen berhasil diblokir dengan total nilai dana yang dibekukan mencapai Rp638,9 miliar. Sejauh ini, IASC telah memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp169,3 miliar.
Faktor Keterlambatan dan Ragam Modus Utama Kejahatan Siber
Kendala terbesar dalam penyelamatan aset korban saat ini berpusat pada jeda waktu pelaporan. Hudiyanto dari pihak berwenang mengungkapkan bahwa 80 persen korban baru menyampaikan aduan ke IASC setelah lebih dari 12 jam sejak peristiwa penipuan terjadi. Keterlambatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana ke berbagai rekening penampung berlapis.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Dari total laporan yang masuk, penipuan transaksi belanja online menduduki peringkat pertama dengan 77.740 laporan. Modus lain yang menyumbang angka aduan tertinggi meliputi:
- Peniruan identitas atau panggilan palsu (impersonation/fake call): 47.269 laporan
- Penipuan berkedok investasi: 26.649 laporan
- Penipuan tawaran pekerjaan paruh waktu: 23.910 laporan
- Manipulasi dan transaksi tipu daya melalui media sosial: 20.469 laporan
Secara geografis, persebaran laporan didominasi oleh Pulau Jawa dengan 404.502 laporan鈥攄ipimpin Jawa Barat sebanyak 119.750 laporan dan DKI Jakarta 84.845 laporan. Sementara itu, wilayah Sumatera menempati posisi kedua dengan 92.458 laporan.
Penertiban Pinjol Ilegal dan Rekening Terkait Perjudian Digital
Langkah penindakan terintegrasi juga berjalan di sektor pinjaman daring dan transaksi terlarang. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi tanpa izin di berbagai situs dan aplikasi. Skema ilegal yang ditemukan mencakup penawaran tugas beriklan berbasis deposit, duplikasi perizinan entitas resmi, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Pada saat yang sama, koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan OJK menghasilkan penutupan 32.500 rekening bank dari total sekitar 38.000 rekening yang dilaporkan terindikasi judi online, mencatatkan tingkat keberhasilan pemblokiran 88,5 persen. Bank dengan sebaran rekening terlapor terbanyak meliputi BCA (7.317 rekening), BRI (6.440 rekening), BNI (6.181 rekening), dan Bank Mandiri (4.649 rekening). Kemkomdigi juga mengajukan pemblokiran dompet digital kepada Bank Indonesia, terutama pada akun DANA (sekitar 2.900 akun), LinkAja (sekitar 1.800 akun), dan OVO (1.097 akun).
Langkah dan Prosedur Pelaporan Rekening Serta Kontak Mencurigakan
Mengetahui cara lapor rekening bank dan kontak penipuan online ke satgas pasti ojk serta IASC menjadi krusial guna memperbesar peluang pembekuan aset sebelum dicairkan pelaku. Korban atau masyarakat yang mendapati indikasi aktivitas ilegal diimbau segera mengambil langkah taktis:
- Kumpulkan Alat Bukti Transaksi: Simpan tangkapan layar percakapan, nomor kontak pelaku, tautan situs/aplikasi yang digunakan, bukti transfer perbankan, serta nomor rekening tujuan secara lengkap.
- Sampaikan Laporan Langsung ke IASC dan Bank Penerbit: Laporkan kejadian sesegera mungkin tanpa menunggu lebih dari 12 jam agar instruksi pemblokiran ke bank terkait dapat langsung diproses melalui sistem koordinasi IASC.
- Teruskan Aduan ke Satgas PASTI OJK: Apabila menemukan entitas investasi tanpa izin, penawaran pinjol ilegal, atau modus manipulasi deposit komisi, laporkan rincian kontak serta rekening entitas tersebut ke saluran resmi Satgas PASTI untuk verifikasi dan pemblokiran akses digital secara permanen.






