Otoritas Jasa Keuangan menetapkan landasan operasional yang ketat bagi seluruh platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berizin resmi. Ketentuan batas maksimum suku bunga dan biaya pinjaman online OJK dirancang untuk membatasi beban finansial peminjam agar tidak terjebak dalam akumulasi biaya eksesif. Penyelenggara yang berada di bawah pengawasan OJK diwajibkan mematuhi batas bunga harian serta ketentuan akumulasi total bunga dan biaya yang tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman apabila peminjam menunggak dalam jangka panjang.
Kebijakan pembiayaan digital ini diperkuat melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang merupakan aturan turunan dari POJK 40/2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa otoritas memperketat batas maksimum rasio utang peminjam menjadi 30 persen dari penghasilan. Skema rasio utang tersebut diterapkan secara bertahap dan resmi diperketat hingga target 30 persen pada tahun 2026 demi mencegah gagal bayar struktural pada penerima dana.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Di sisi lain, dinamika penetapan suku bunga industri pendanaan online sempat menghadapi sorotan hukum dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU memutuskan 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 perihal penetapan harga atau kartel suku bunga. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa total sanksi denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar, dengan sebanyak 52 entitas terlapor menerima denda minimal masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Selain regulasi beban bunga, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menetapkan batasan operasional penagihan piutang maksimal 90 hari. Seluruh penyelenggara legal diwajibkan menjadi anggota AFPI serta memastikan para pengurusnya lulus uji kepatutan dan kelayakan dari OJK. Tenaga penagih juga harus mengantongi sertifikasi profesi resmi. Otoritas secara tegas melarang segala bentuk ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi konsumen, hingga tindakan mempermalukan peminjam selama proses penagihan berlangsung.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Pengawasan kesehatan industri terus diperketat di tengah implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Per November 2025, data OJK mencatat sebanyak 24 penyelenggara memiliki tingkat risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen. Platform yang tidak patuh terhadap regulasi rasio utang, tata kelola, dan transparansi biaya menghadapi sanksi administratif berat, mulai dari penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan pemberi dana baru. Pengawasan ini berjalan beriringan dengan pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital, seperti produk paylater yang mencatat kenaikan 71,13 persen secara tahunan pada Januari 2026, serta komitmen penyaluran pembiayaan oleh pelaku industri seperti Akulaku Finance yang menargetkan penyaluran Rp8,2 triliun pada 2026.






