tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Regulasi Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK Serta Perlindungan Konsumen

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.52 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Regulasi Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK Serta Perlindungan Konsumen
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan landasan operasional yang ketat bagi seluruh platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berizin resmi. Ketentuan batas maksimum suku bunga dan biaya pinjaman online OJK dirancang untuk membatasi beban finansial peminjam agar tidak terjebak dalam akumulasi biaya eksesif. Penyelenggara yang berada di bawah pengawasan OJK diwajibkan mematuhi batas bunga harian serta ketentuan akumulasi total bunga dan biaya yang tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman apabila peminjam menunggak dalam jangka panjang.

Kebijakan pembiayaan digital ini diperkuat melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang merupakan aturan turunan dari POJK 40/2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa otoritas memperketat batas maksimum rasio utang peminjam menjadi 30 persen dari penghasilan. Skema rasio utang tersebut diterapkan secara bertahap dan resmi diperketat hingga target 30 persen pada tahun 2026 demi mencegah gagal bayar struktural pada penerima dana.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Di sisi lain, dinamika penetapan suku bunga industri pendanaan online sempat menghadapi sorotan hukum dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU memutuskan 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 perihal penetapan harga atau kartel suku bunga. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa total sanksi denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar, dengan sebanyak 52 entitas terlapor menerima denda minimal masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Selain regulasi beban bunga, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menetapkan batasan operasional penagihan piutang maksimal 90 hari. Seluruh penyelenggara legal diwajibkan menjadi anggota AFPI serta memastikan para pengurusnya lulus uji kepatutan dan kelayakan dari OJK. Tenaga penagih juga harus mengantongi sertifikasi profesi resmi. Otoritas secara tegas melarang segala bentuk ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi konsumen, hingga tindakan mempermalukan peminjam selama proses penagihan berlangsung.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Pengawasan kesehatan industri terus diperketat di tengah implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Per November 2025, data OJK mencatat sebanyak 24 penyelenggara memiliki tingkat risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen. Platform yang tidak patuh terhadap regulasi rasio utang, tata kelola, dan transparansi biaya menghadapi sanksi administratif berat, mulai dari penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan pemberi dana baru. Pengawasan ini berjalan beriringan dengan pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital, seperti produk paylater yang mencatat kenaikan 71,13 persen secara tahunan pada Januari 2026, serta komitmen penyaluran pembiayaan oleh pelaku industri seperti Akulaku Finance yang menargetkan penyaluran Rp8,2 triliun pada 2026.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKsuku bungapinjaman online

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap