Perkembangan ekonomi digital dan kemudahan akses komunikasi saat ini membawa tantangan tersendiri dalam pengawasan transaksi perdagangan di Indonesia. Di satu sisi, teknologi mempercepat aktivitas ekonomi yang legal dan mendatangkan keuntungan. Namun di sisi lain, saluran digital dan perangkat komunikasi kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan perdagangan komoditas ilegal, seperti bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Kasus penindakan hukum terkini di Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi pengingat penting mengenai besarnya risiko hukum dan ketatnya sistem pemantauan berlapis yang diterapkan oleh otoritas berwenang. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan seorang pemuda berinisial RPS alias R (23) sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan perdagangan bagian tubuh satwa terlindungi.








