tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Syarat dan Cara Membuat QRIS ShopeePay untuk Merchant UMKM

Retno PurwantoDiterbitkan 12 Agu 2026 - 22.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Cara Membuat QRIS ShopeePay untuk Merchant UMKM
Foto/Ilustrasi: Kapanlagi
A-A+

Quick Response Code Indonesian Standard atau yang lebih dikenal dengan singkatan QRIS merupakan sebuah standar pembayaran digital nasional yang secara resmi telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kehadiran standar ini dirancang untuk menyatukan berbagai metode pembayaran non-tunai di seluruh Indonesia agar menjadi lebih terintegrasi, praktis, dan aman. Dengan adanya standardisasi dari Bank Indonesia ini, proses transaksi keuangan antara konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu kesulitan dalam melakukan pembayaran secara digital.

Penggunaan metode pembayaran berbasis kode QR ini terus mengalami pertumbuhan yang sangat pesat di berbagai wilayah. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh pihak Bank Indonesia, adopsi penggunaan QRIS saat ini telah berhasil mencapai angka lebih dari 15,7 juta merchant di seluruh wilayah Indonesia. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa semakin banyak pelaku usaha yang mulai beralih menggunakan sistem pembayaran digital. Di samping itu, penggunaan layanan QRIS ShopeePay ini secara langsung juga turut mendukung penuh program digitalisasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia demi mempercepat transformasi ekonomi digital nasional.

Salah satu penyedia layanan pembayaran digital yang banyak digunakan oleh para pelaku usaha saat ini adalah QRIS ShopeePay. Sistem pembayaran yang disediakan oleh ShopeePay ini menawarkan kemudahan bagi operasional bisnis karena memungkinkan pihak merchant atau pemilik usaha untuk menerima transaksi pembayaran dari berbagai macam e-wallet atau dompet digital hanya dengan menggunakan satu kode QR saja. Melalui satu kode QR tersebut, pelaku usaha dapat secara praktis menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital populer di Indonesia, seperti ShopeePay, DANA, OVO, GoPay, hingga LinkAja.

Baca Juga

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Selain memberikan kemudahan dalam menerima pembayaran dari berbagai jenis dompet digital, QRIS ShopeePay juga memiliki keunggulan utama lain yang sangat bermanfaat bagi para pemilik usaha maupun pelanggan. Keunggulan utama dari QRIS ShopeePay ini terletak pada integrasinya dengan fitur SPayLater. Adanya integrasi dengan fitur SPayLater di dalam sistem pembayaran QRIS ShopeePay ini memungkinkan para pelanggan atau konsumen untuk melakukan transaksi pembelian barang atau jasa dengan menggunakan sistem pembayaran "beli sekarang, bayar nanti" atau buy now pay later. Fitur ini tentunya memberikan fleksibilitas pilihan pembayaran yang lebih luas bagi para konsumen saat berbelanja.

Babi para pelaku usaha yang tertarik untuk mulai menggunakan sistem pembayaran digital ini, cara membuat QRIS ShopeePay tergolong sangat mudah untuk dilakukan. Hal yang paling menarik adalah tidak ada biaya pendaftaran yang dipungut atau diperlukan sama sekali untuk membuat QRIS ShopeePay ini. Untuk kategori usaha perseorangan, dokumen persyaratan yang wajib dipersiapkan oleh calon merchant meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemilik usaha yang masih berlaku, nomor handphone aktif yang sudah terdaftar di aplikasi Shopee, serta informasi mengenai rekening bank aktif atas nama pribadi dari pemilik usaha yang bersangkutan.

Baca Juga

Pesanan F&B di Tokopedia dan TikTok Shop Naik 95 Persen

Pesanan F&B di Tokopedia dan TikTok Shop Naik 95 Persen

Secara keseluruhan, layanan QRIS ShopeePay memberikan solusi pembayaran digital yang sangat praktis dan efisien bagi para pelaku usaha, khususnya bagi perkembangan sektor UMKM di Indonesia. Dengan proses pendaftaran yang mudah, tanpa biaya pendaftaran, serta persyaratan dokumen yang sangat sederhana, para pelaku usaha dapat dengan cepat mengadopsi sistem pembayaran non-tunai ini. Langkah ini tidak hanya mempermudah transaksi sehari-hari antara merchant dan pelanggan, tetapi juga menjadi wujud partisipasi aktif dalam mendukung program digitalisasi nasional yang diusung oleh Bank Indonesia demi mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang lebih maju.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMShopeePayQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap