Sidang Komisi Organisasi pada Muktamar ke-35 NU membahas mekanisme penentuan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang. Forum musyawarah tersebut mengerucutkan pembahasan pada dua opsi sistem pemilihan sebelum diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi yang juga Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menjelaskan bahwa agenda tersebut difokuskan untuk menetapkan kepastian tata cara pemilihan pucuk pimpinan organisasi.
Perbedaan Dua Skema Pemilihan
Opsi pertama yang diajukan adalah mempertahankan mekanisme yang selama ini berlaku di lingkungan PBNU. Pada sistem ini, penentuan ketua umum diprioritaskan melalui jalur musyawarah mufakat. Apabila permufakatan tidak tercapai, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara langsung menggunakan sistem one man one vote oleh para muktamirin yang memiliki hak suara.
Sementara itu, opsi kedua mengusulkan penentuan ketua umum baru melalui musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Skema kedua ini menerapkan sejumlah tahapan penyaringan sebelum nama kandidat diputuskan oleh para kiai sepuh.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Pada mekanisme Ahwa, peserta muktamar terlebih dahulu menjaring usulan bakal calon dengan menyetorkan paling banyak lima nama yang memenuhi syarat. Dari pemungutan suara awal tersebut, lima kandidat teratas akan diserahkan kepada majelis Ahwa.
Nama-nama yang masuk lima besar tidak otomatis dipilih secara langsung. Calon bersangkutan diwajibkan menyatakan kesediaannya secara lisan maupun tertulis, serta wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum majelis Ahwa bermusyawarah menetapkan ketua umum.
Mekanisme Pemungutan Suara Sistem
Penetapan pilihan antara skema lama dan skema Ahwa dijadwalkan melalui pemungutan suara pada pukul 19.00 WIB, seusai salat Magrib dan makan malam. Pemilihan terkait sistem ini dirancang berbeda dengan pemilihan figur pengurus.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Voting untuk menentukan sistem pemilihan digelar secara terbuka, sehingga pilihan peserta antarkotak opsi dapat diketahui langsung. Prosedur ini berbeda dengan pemilihan figur ketua umum yang nantinya tetap merujuk pada tata tertib muktamar melalui voting tertutup.
Niam menegaskan bahwa seluruh proses persidangan di Komisi Organisasi sejauh ini murni membahas penetapan regulasi dan sistem tata cara pemilihan, tanpa melibatkan pembahasan nama-nama calon Ketua Umum PBNU.






