tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Voting Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Ada 2 Opsi yang Akan Dipilih

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 01.06 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Voting Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Ada 2 Opsi yang Akan Dipilih
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang Komisi Organisasi pada Muktamar ke-35 NU membahas mekanisme penentuan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang. Forum musyawarah tersebut mengerucutkan pembahasan pada dua opsi sistem pemilihan sebelum diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara.

Pimpinan sidang Komisi Organisasi yang juga Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menjelaskan bahwa agenda tersebut difokuskan untuk menetapkan kepastian tata cara pemilihan pucuk pimpinan organisasi.

Perbedaan Dua Skema Pemilihan

Opsi pertama yang diajukan adalah mempertahankan mekanisme yang selama ini berlaku di lingkungan PBNU. Pada sistem ini, penentuan ketua umum diprioritaskan melalui jalur musyawarah mufakat. Apabila permufakatan tidak tercapai, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara langsung menggunakan sistem one man one vote oleh para muktamirin yang memiliki hak suara.

Sementara itu, opsi kedua mengusulkan penentuan ketua umum baru melalui musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Skema kedua ini menerapkan sejumlah tahapan penyaringan sebelum nama kandidat diputuskan oleh para kiai sepuh.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Pada mekanisme Ahwa, peserta muktamar terlebih dahulu menjaring usulan bakal calon dengan menyetorkan paling banyak lima nama yang memenuhi syarat. Dari pemungutan suara awal tersebut, lima kandidat teratas akan diserahkan kepada majelis Ahwa.

Nama-nama yang masuk lima besar tidak otomatis dipilih secara langsung. Calon bersangkutan diwajibkan menyatakan kesediaannya secara lisan maupun tertulis, serta wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum majelis Ahwa bermusyawarah menetapkan ketua umum.

Mekanisme Pemungutan Suara Sistem

Penetapan pilihan antara skema lama dan skema Ahwa dijadwalkan melalui pemungutan suara pada pukul 19.00 WIB, seusai salat Magrib dan makan malam. Pemilihan terkait sistem ini dirancang berbeda dengan pemilihan figur pengurus.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Voting untuk menentukan sistem pemilihan digelar secara terbuka, sehingga pilihan peserta antarkotak opsi dapat diketahui langsung. Prosedur ini berbeda dengan pemilihan figur ketua umum yang nantinya tetap merujuk pada tata tertib muktamar melalui voting tertutup.

Niam menegaskan bahwa seluruh proses persidangan di Komisi Organisasi sejauh ini murni membahas penetapan regulasi dan sistem tata cara pemilihan, tanpa melibatkan pembahasan nama-nama calon Ketua Umum PBNU.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PBNU

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap