Bank Jakarta telah menyalurkan pembiayaan dengan total nilai mencapai sekitar Rp48 miliar kepada 167 pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyaluran fasilitas pinjaman ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat permodalan para pedagang di kawasan pasar tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat menghadiri dan menyaksikan agenda penandatanganan Akad Kredit Massal Bank Jakarta bagi 100 orang pedagang di Pasar Induk Kramat Jati pada Selasa (1/9). Rano menjelaskan bahwa penandatanganan akad kredit massal ini merupakan bagian dari upaya menjangkau para pelaku usaha, mengingat terdapat lebih dari 5.000 pelaku usaha yang beroperasi di Pasar Induk Kramat Jati.
Dalam kegiatan tersebut, Rano mengapresiasi kolaborasi antara Bank Jakarta dengan Perumda Pasar Jaya. Sinergi ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mendukung perkembangan UMKM dan menggerakkan ekonomi kerakyatan di DKI Jakarta.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Ketentuan Skema KUR dan Non-KUR
Pembiayaan yang disalurkan Bank Jakarta mencakup dua jalur program bagi UMKM, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program Non-KUR, dengan penyediaan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.
Agus menjelaskan rincian ketentuan serta mekanisme pinjaman untuk kedua skema pembiayaan tersebut:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Program KUR: Skema pembiayaan ini tidak memerlukan jaminan dari pemohon, dengan batas maksimal plafon pinjaman mencapai Rp100 juta.
- Program Non-KUR: Pedagang dapat menjadikan lapak dagangannya sebagai jaminan pembiayaan. Skema ini memungkinkan pedagang memperoleh plafon pinjaman hingga Rp500 juta dengan pengenaan bunga sekitar 10 persen per tahun.
Melalui ketersediaan pilihan program KUR tanpa agunan maupun Non-KUR beragunan lapak, fasilitas pembiayaan ini diharapkan dapat mempermudah akses permodalan formal bagi para pedagang yang menjalankan usaha di lingkungan Pasar Induk Kramat Jati.






