Sepanjang triwulan I (Januari hingga Maret) 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 8.515 laporan, disusul 1.933 aduan investasi ilegal, serta 68 aduan kegiatan pergadaian ilegal.
Menindaklanjuti gelombang laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 hingga 953 entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi tak berizin yang beroperasi melalui berbagai aplikasi maupun situs web. Di samping itu, OJK menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 perintah tertulis, serta 13 sanksi denda pada periode yang sama. Upaya kolaboratif bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia juga telah memblokir 94.294 nomor telepon yang terhubung dengan tindak penipuan.
Layanan penanganan kejahatan finansial melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah menerima 515.345 laporan masyarakat serta memverifikasi 872.395 rekening bank. Dari tindakan cepat tersebut, sebanyak 460.270 rekening terkait penipuan telah diblokir dengan total dana korban yang diamankan mencapai Rp 585,4 miliar, di mana Rp 169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui koordinasi 19 perbankan.
Agar terhindar dari kerugian finansial, kenali pola kejahatan ini dan ikuti langkah resmi pelaporan langsung ke kanal regulator.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Ragam Ciri dan Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Penipu terus mengubah pola penawaran agar korban terperangkap dalam jeratan utang tanpa perlindungan konsumen. Berdasarkan temuan Satgas PASTI dan OJK, berikut pola utama yang sering digunakan:
1. Pencatutan Nama Entitas Berizin (Impersonation) Pelaku membuat situs web, akun media sosial, atau aplikasi tiruan yang sangat menyerupai nama dan logo penyelenggara pinjaman resmi yang terdaftar di OJK. Tujuannya adalah mengelabui calon peminjam agar percaya bahwa layanan tersebut sah.
1. Tuntutan Biaya di Muka dan Sistem Deposit Modus ini meminta calon peminjam mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan dalih biaya administrasi, asuransi pencairan, maupun sistem deposit periklanan sebelum pinjaman disetujui. Setelah dana dikirimkan, pelaku memutus komunikasi tanpa pernah mencairkan pinjaman.
1. Pengambilalihan Akun Pribadi (Account Take Over / ATO) OJK mencatat sebanyak 2.688 kasus dengan modus ATO terjadi sepanjang Januari 2024 hingga Januari 2025. Dalam skema ini, penipu menyamar sebagai kurir jasa pengiriman atau pegawai platform e-commerce, lalu membujuk korban untuk menyerahkan kode OTP, kata sandi, atau kredensial perbankan. Korban bahkan kerap diarahkan untuk membuka akun pinjol ilegal dengan alasan pemulihan status akun.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

1. Penawaran Pendanaan Tanpa Verifikasi dan Skema Money Game Pinjol ilegal biasanya menawarkan pencairan instan tanpa verifikasi dokumen kelayakan keuangan yang wajar, atau menyamarkan pinjaman dalam skema perputaran uang (money game) dan perdagangan aset kripto tak berizin.
Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Portal Satgas PASTI
Apabila menemukan penawaran mencurigakan atau mendapati aplikasi pinjol beroperasi tanpa izin resmi, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Satgas PASTI secara mandiri:
- Buka peramban internet dan kunjungi portal resmi Satgas PASTI di laman sipasti.ojk.go.id.
- Pilih menu pelaporan entitas ilegal atau pengaduan aktivitas keuangan.
- Masukkan rincian identitas entitas yang dilaporkan, seperti nama aplikasi, alamat tautan situs (URL), nomor kontak pihak penawar, serta jenis layanan yang ditawarkan.
- Unggah bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan, berkas penawaran, bukti pemotongan dana, atau bukti transaksi uang muka.
- Kirimkan laporan agar tim verifikator Satgas PASTI dapat memproses pemblokiran platform serta menindaklanjuti temuan tersebut bersama kementerian terkait.
Prosedur Pelaporan Penipuan Transaksi Finansial ke IASC OJK
Bagi korban yang sudah telanjur mentransfer dana atau mengalami pembobolan rekening akibat jeratan pinjol ilegal, pelaporan darurat untuk pemblokiran rekening penampung penipu dapat diajukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre:
- Akses portal resmi penanganan penipuan transaksi keuangan di laman iasc.ojk.go.id.
- Isi formulir kronologi kejadian secara runtut, mulai dari awal kontak hingga instruksi transfer dana.
- Cantumkan nomor rekening tujuan milik pelaku, nama bank penerima, serta nama pemilik rekening yang digunakan dalam tindak kejahatan.
- Sertakan bukti transfer perbankan, mutasi rekening, dan rekaman komunikasi pendukung.
- Setelah laporan diverifikasi, IASC akan mengoordinasikan pemblokiran rekening penerima ke bank terkait guna mengamankan sisa dana korban agar tidak dipindahkan lebih jauh.






