tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Waspada Modus Phishing, Kenali Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan dan Tagihan File APK

Ance ManoppoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 11.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Phishing, Kenali Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan dan Tagihan File APK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Tim Cyber Mabes Polri menangkap pria berinisial IA (20) di Sulawesi Selatan setelah terbukti memproduksi berkas digital penipuan berupa aplikasi berformat APK yang menguras saldo rekening para korbannya. Kasus tersebut mempertegas bahaya peredaran perangkat lunak berbahaya yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan menyamar sebagai dokumen penting.

Memahami ciri-ciri penipuan berkedok undangan pernikahan dan tagihan file apk menjadi langkah mendesak agar masyarakat terhindar dari pengurasan rekening bank dan pencurian data pribadi yang kian rapi.

Karakteristik Pengiriman File APK Palsu

Penipuan dengan metode pengiriman berkas APK memiliki sejumlah pola umum yang mudah dikenali saat diperiksa secara teliti:

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos
  1. Ekstensi Dokumen Bukan Format Standar: Pelaku mengirim pesan dengan dalih undangan pernikahan, foto, atau lembar rincian, tetapi nama berkas diakhiri dengan ekstensi .apk dan bukan format dokumen lazim seperti .pdf atau gambar .jpg.
  2. Berasal dari Luar Toko Aplikasi Resmi: File dipasang langsung dari ruang obrolan obrolan tanpa melalui Google Play Store. Pemasangan ini meminta izin akses berlebih pada ponsel, terutama izin membaca SMS.
  3. Tujuan Pencurian Kode OTP: Begitu terpasang di perangkat korban, aplikasi berbahaya tersebut bekerja di latar belakang untuk mencegat pesan singkat, mengambil alih kredensial perbankan, dan meneruskan kode One-Time Password (OTP) kepada sindikat pelaku.

Klarifikasi Layanan Resmi PLN, Kepolisian, dan Pajak

Selain kedok undangan resepsi seperti yang sempat marak di Bali, penipu kerap meniru komunikasi resmi dari instansi pemerintah dan BUMN untuk memanipulasi kepanikan penerima pesan.

Modus tagihan listrik sering mengeklaim bahwa pemilik rekening menunggak pembayaran selama tiga bulan sembari menyertakan lampiran file APK. Terkait hal ini, PT PLN (Persero) menegaskan tidak pernah melakukan transaksi penagihan menggunakan berkas aplikasi jenis apa pun di luar aplikasi resmi PLN Mobile.

Hal serupa terjadi pada modus pengiriman pemberitahuan tilang elektronik via WhatsApp. Kepolisian Republik Indonesia memastikan konfirmasi pelanggaran tilang elektronik tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp dalam bentuk berkas APK, melainkan lewat surat konfirmasi fisik yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengingatkan masyarakat atas modus serupa yang memanfaatkan momentum pemadanan NIK-NPWP maupun implementasi Coretax DJP. Modus penipuan pajak biasanya menyuruh wajib pajak mengunduh berkas .apk atau mengakses tautan tiruan. DJP hanya menyediakan layanan melalui saluran resmi seperti Kring Pajak 1500200 dan situs pengaduan resmi.

Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan siber dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Centre Polri di nomor 110.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keamanan Digitalmodus penipuan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap