tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Waspada Peringatan Satgas PASTI OJK Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Berkedok Misi Ringan

Retno PurwantoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 08.41 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Peringatan Satgas PASTI OJK Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Berkedok Misi Ringan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Mengapa tawaran pekerjaan paruh waktu sederhana seperti menonton video atau menebak gambar kini patut diwaspadai? Pertanyaan ini mencuat seiring langkah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus menindak modus penipuan kerja paruh waktu dan investasi tanpa izin. Pada Mei 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan operasional lima entitas mencurigakan, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai, karena terbukti menjalankan aktivitas ilegal tanpa izin yang sah.

Bagaimana sebenarnya skema kerja paruh waktu ilegal tersebut menjebak masyarakat? Masing-masing entitas merancang pola tugas ringan yang tampak mudah namun berujung penipuan. Appeninc menjaring korban melalui tugas menebak gambar secara daring, sedangkan VID menawarkan imbalan uang dari misi menonton iklan yang dibarengi penawaran proyek fiktif. Sementara itu, YUDIA melancarkan aksinya lewat tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta film tersebut, yang perkaranya saat ini telah masuk ke tahap penyidikan aparat penegak hukum. Pada entitas lain, CANTVR memoles kedok investasi saham bertingkat dan alokasi IPO fiktif berbayar, sedangkan Sensenowai memanfaatkan kedok copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Apa ciri utama yang membedakan pekerjaan paruh waktu asli dengan modus penipuan ini? Pola umum dari entitas-entitas bermasalah tersebut adalah kewajiban menyetor sejumlah uang deposit di awal serta tuntutan merekrut anggota baru melalui sistem Member Get Member agar komisi harian atau bonus tambahan bisa dicairkan. Hasil penelusuran otoritas menunjukkan bahwa operasional kelima entitas ini sama sekali tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seberapa besar skala penipuan keuangan digital ini di lapangan dan bagaimana langkah penanganannya? OJK mendirikan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat koordinasi untuk menunda transaksi mencurigakan, memblokir rekening penipu, dan menyelamatkan sisa dana korban. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan pengaduan terkait 998.558 rekening bank terduga penipuan. Dari koordinasi tersebut, sebanyak 515.554 rekening diblokir, dana senilai Rp 638,9 miliar berhasil dibekukan, dan Rp 169,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban. Penipuan modus lowongan kerja sendiri mencatat 23.910 laporan, berada di antara laporan penipuan belanja sebanyak 77.740 kasus, panggilan palsu atau penyamaran sebanyak 47.269 kasus, dan penipuan investasi sejumlah 26.649 kasus. Mayoritas aduan berasal dari Pulau Jawa dengan 404.502 laporan, dengan catatan tertinggi berada di Jawa Barat sebanyak 119.750 laporan.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Mengapa kecepatan melapor menjadi faktor krusial dalam menyelamatkan dana korban? Hudiyanto dari Satgas PASTI mencatat sekitar 80 persen korban baru melapor ke IASC setelah lebih dari 12 jam kejadian berlangsung. Keterlambatan ini berisiko tinggi karena pelaku penipuan mampu menyebarkan dana ke rekening multi-layer hingga lapis keempat hanya dalam hitungan beberapa menit. Pelaku juga kerap memanipulasi korban lewat situs tiruan yang menyerupai entitas berizin dan mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi. Mengingat peringatan Satgas PASTI OJK modus penipuan kerja paruh waktu kian mendesak, masyarakat diimbau untuk tidak pernah mentransfer deposit uang demi tugas harian instan dan segera menghubungi pihak berwenang begitu mendapati transaksi janggal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penipuan KerjaOJKIASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap