Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten membongkar markas operasi judi daring yang dijalankan warga negara asing di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan lintas negara tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VoA). Lima WNA berinisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH diduga memalsukan dokumen perizinan mereka. Saat petugas mendatangi lokasi kediaman para pelaku, ditemukan deretan perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang beroperasi secara otomatis.
Modus Operasi dan Sasaran Sindikat
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menyampaikan bahwa sindikat ini terdiri dari empat WN China dan tiga WN Vietnam. Dari total tujuh tersangka, lima orang ditangkap di lokasi apartemen, sedangkan dua pelaku lainnya diamankan saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan mengungkap bahwa pekerja asal Vietnam direkrut oleh WN China untuk mengelola operasi perjudian di Indonesia. Kantor tersebut tercatat telah beroperasi selama satu bulan, dengan upah pekerja mencapai Rp13 juta per bulan. Peran para pelaku terbagi antara operator teknis dan pengelola arus kas, sementara rekening bank milik WN Vietnam dimanfaatkan untuk memproses transaksi.
Operasi situs judi daring ini tidak menargetkan pengguna di Indonesia, melainkan menyasar warga negara Vietnam. Dari aktivitas tersebut, kelompok ini diperkirakan meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta Dong per hari. Guna menyiasati pemblokiran, sindikat menyiapkan banyak situs web cadangan yang langsung diaktifkan setiap kali ada domain yang ditutup atau di-take down.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Atas pelanggaran tersebut, ketujuh pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp200 juta.






