Petugas Kantor Imigrasi Makassar mengamankan seorang warga negara asal China bernama Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terduga pelaku meninggalkan wilayah Indonesia menyusul laporan dugaan perburuan dan konsumsi satwa penyu di kawasan Raja Ampat, Papua.
Kepala Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa penahanan ini bermula dari surat permohonan resmi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Pemerintah daerah setempat meminta aparat terkait mencegah keberangkatan Wei Shang atas dugaan keterlibatannya dalam aksi penangkapan dan konsumsi hewan laut dilindungi tersebut di kawasan Piaynemo.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Pihak imigrasi menerima surat permintaan pencegahan tersebut pada Senin (14/9) sore waktu setempat. Setelah surat diterima, petugas langsung memeriksa manifes penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan mendapati nama Wei Shang telah terdaftar dalam rencana keberangkatan pesawat.
Mengetahui keberadaan nama yang bersangkutan di dalam manifes, petugas segera menunda jadwal keberangkatannya dan mengamankan Wei Shang di lokasi bandara guna mencegahnya meninggalkan wilayah Indonesia.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak Imigrasi Makassar merencanakan pengawalan untuk memulangkan Wei Shang kembali ke Raja Ampat pada keesokan harinya sesuai dengan permintaan dari pemerintah kabupaten setempat.






