Seorang warga negara Malaysia berinisial S bin AS meminta Bareskrim Polri memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek investasi tambang emas.
Perkara ini tengah ditangani secara resmi oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyusul terbitnya Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026. Hingga Senin (14/9), tim penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta melakukan pengecekan langsung ke dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang sebelumnya dijanjikan kepada pelapor.
Laporan polisi terhadap Kombes Fahrurozi teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis (20/8). Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kronologi Aliran Dana Tambang Emas
Dugaan perkara ini bermula ketika korban bersama sejumlah saksi meninjau lokasi tambang pada 17–18 Mei 2025. Setelah peninjauan tersebut, korban menyerahkan modal investasi secara bertahap:
- 22 Mei 2025: Penyerahan dana sekitar 1.593.021 USDT (setara Rp26 miliar) untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.
- 17–19 Juni 2025: Penyerahan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
- 2, 4, dan 7 Oktober 2025: Penyerahan dana tambahan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Secara keseluruhan, total modal pokok yang disetorkan pelapor mencapai kisaran Rp58,5 miliar. Persoalan mencuat lantaran legalitas pertambangan yang dijanjikan rampung dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Bantahan dan Rencana Laporan Balik
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Fahrurozi tidak membantah adanya aduan yang dialamatkan kepadanya di Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kronologi sebenarnya berbeda dari apa yang disampaikan oleh pelapor.
Fahrurozi menyatakan berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyebutkan bahwa pelapor berstatus sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi 'eurobit' yang telah ia informasikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber pada April, dengan korban yang teridentifikasi di Bali pada Agustus.






