tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Andi SompaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 04.21 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Seorang warga negara Malaysia berinisial S bin AS meminta Bareskrim Polri memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek investasi tambang emas.

Perkara ini tengah ditangani secara resmi oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyusul terbitnya Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026. Hingga Senin (14/9), tim penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta melakukan pengecekan langsung ke dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang sebelumnya dijanjikan kepada pelapor.

Laporan polisi terhadap Kombes Fahrurozi teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis (20/8). Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kronologi Aliran Dana Tambang Emas

Dugaan perkara ini bermula ketika korban bersama sejumlah saksi meninjau lokasi tambang pada 17–18 Mei 2025. Setelah peninjauan tersebut, korban menyerahkan modal investasi secara bertahap:

  • 22 Mei 2025: Penyerahan dana sekitar 1.593.021 USDT (setara Rp26 miliar) untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.
  • 17–19 Juni 2025: Penyerahan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
  • 2, 4, dan 7 Oktober 2025: Penyerahan dana tambahan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.

Secara keseluruhan, total modal pokok yang disetorkan pelapor mencapai kisaran Rp58,5 miliar. Persoalan mencuat lantaran legalitas pertambangan yang dijanjikan rampung dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Bantahan dan Rencana Laporan Balik

Menanggapi laporan tersebut, Kombes Fahrurozi tidak membantah adanya aduan yang dialamatkan kepadanya di Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kronologi sebenarnya berbeda dari apa yang disampaikan oleh pelapor.

Fahrurozi menyatakan berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyebutkan bahwa pelapor berstatus sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi 'eurobit' yang telah ia informasikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber pada April, dengan korban yang teridentifikasi di Bali pada Agustus.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polriinvestasi emasDugaan Penipuan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap