tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

Sri NugrohoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 07.42 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi menahan seorang warga negara asing asal Palestina berinisial MFA (35) yang diamankan pihak berwenang di Bali. Pria pemegang status pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) tersebut ditindak akibat menjalankan aktivitas bisnis promosi paket wisata tanpa izin yang sah.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa MFA secara resmi diterima dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung pada 9 September 2026. Sebelum serah terima resmi tersebut, yang bersangkutan telah berada di Rudenim Denpasar dengan status titipan sejak 3 September 2026.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat di Desa Jungutbatu, kawasan Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Warga setempat mencurigai keberadaan seorang WNA yang bertindak sebagai vendor penyedia jasa perjalanan wisata.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pemeriksaan lapangan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bukti bahwa MFA secara aktif memasarkan serta mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial, sebuah aktivitas komersial yang bertentangan dengan ketentuan hukum keimigrasian bagi pemegang izin tinggal maupun pengungsi.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Mengingat status MFA yang tercatat sebagai pengungsi internasional, Rudenim Denpasar kini berkoordinasi secara intensif dengan UNHCR dan instansi terkait lainnya guna menentukan proses serta penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap