Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi menahan seorang warga negara asing asal Palestina berinisial MFA (35) yang diamankan pihak berwenang di Bali. Pria pemegang status pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) tersebut ditindak akibat menjalankan aktivitas bisnis promosi paket wisata tanpa izin yang sah.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa MFA secara resmi diterima dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung pada 9 September 2026. Sebelum serah terima resmi tersebut, yang bersangkutan telah berada di Rudenim Denpasar dengan status titipan sejak 3 September 2026.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat di Desa Jungutbatu, kawasan Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Warga setempat mencurigai keberadaan seorang WNA yang bertindak sebagai vendor penyedia jasa perjalanan wisata.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pemeriksaan lapangan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bukti bahwa MFA secara aktif memasarkan serta mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial, sebuah aktivitas komersial yang bertentangan dengan ketentuan hukum keimigrasian bagi pemegang izin tinggal maupun pengungsi.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Mengingat status MFA yang tercatat sebagai pengungsi internasional, Rudenim Denpasar kini berkoordinasi secara intensif dengan UNHCR dan instansi terkait lainnya guna menentukan proses serta penanganan keimigrasian lebih lanjut.






