Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39) di Wamena, Papua Pegunungan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah AP kedapatan mendokumentasikan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Sabtu (15/8).
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AP masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Ia memegang Visa Kunjungan wisata yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Catatan otoritas menunjukkan AP telah 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kedatangan yang tercatat meningkat signifikan sepanjang rentang waktu 2024 hingga 2026.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menyatakan aktivitas yang dijalankan AP dinilai tidak selaras dengan tujuan visa wisata yang dikantonginya. Saat diinterogasi, AP berdalih dokumentasi aksi massa itu semata-mata ditujukan untuk kebutuhan konten di kanal media sosial pribadinya, seperti Instagram dan YouTube.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Petugas menemukan bukti lain saat memeriksa perangkat elektronik milik WNA tersebut. Di dalam gawai AP, tersimpan berkas penawaran kontrak kerja sama pembuatan foto dan rekaman video. Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut.






