Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senantiasa menjadi sorotan utama publik, terutama ketika menyangkut pemenuhan alokasi dana pendidikan nasional. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan mengapa anggaran program Makan Bergizi Gratis tidak bisa langsung dipisahkan dari pos dana pendidikan pada APBN 2026. Kebijakan pengelolaan anggaran ini dinilai sangat krusial karena memiliki implikasi besar terhadap postur fiskal negara secara keseluruhan. Terlebih lagi, alokasi anggaran pendidikan merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijaga secara ketat oleh pemerintah agar operasional negara tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemisahan dana secara mendadak pada tahun anggaran yang sedang berjalan ternyata membawa risiko struktural yang sangat signifikan terhadap stabilitas keuangan negara. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan secara rinci bahwa pencabutan anggaran Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan secara seketika justru berpotensi membuat APBN 2026 menjadi inkonstitusional. Apabila pemisahan tersebut dipaksakan saat ini, alokasi anggaran pendidikan berisiko mengalami penyusutan drastis sehingga tidak lagi mampu memenuhi batas minimal mandatory spending sebesar 20 persen dari total APBN. Batasan persentase ini secara tegas diwajibkan oleh Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga langkah pencabutan langsung dinilai sangat berisiko bagi keabsahan instrumen anggaran pada tahun tersebut.
Lebih lanjut, pemisahan anggaran di tengah periode yang sedang berjalan akan memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian yang teramat besar terhadap struktur APBN. Apabila dana operasional Makan Bergizi Gratis dikeluarkan dari pos pendidikan saat ini, pemerintah dipastikan akan menghadapi beban fiskal ganda. Di satu sisi, pemerintah wajib menyuntikkan kembali dana tambahan ke dalam anggaran pendidikan agar syarat mandatory spending 20 persen tetap terpenuhi tanpa terkecuali. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk segera mencari sumber pendanaan baru di luar anggaran pendidikan guna memastikan program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Meskipun skema pendanaannya sempat memicu diskusi publik, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa program pembagian makan bergizi secara substansi merupakan kebijakan yang sah dan konstitusional. Program ini diakui secara hukum sebagai wujud nyata dari program prioritas pemerintah yang dihasilkan melalui proses Pemilihan Umum Tahun 2024. Walau begitu, Mahkamah Konstitusi memberikan panduan yang sangat jelas bahwa untuk proses penyusunan anggaran di masa mendatang, dana operasional program Makan Bergizi Gratis mutlak harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri. Pos anggaran baru ini harus sepenuhnya terpisah dari alokasi dana operasional pendidikan nasional.
Ketentuan mandatory spending sebesar minimal 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya harus diprioritaskan untuk membiayai komponen-komponen utama dalam sistem pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih merinci bahwa komponen utama tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan peserta didik, kesejahteraan pendidik serta tenaga kependidikan, pengadaan sarana dan prasarana belajar, pengembangan kurikulum, hingga proses evaluasi pendidikan itu sendiri. Berdasarkan kriteria ketat tersebut, pembiayaan untuk program Makan Bergizi Gratis diputuskan tidak termasuk ke dalam kategori komponen utama pendidikan yang berhak menggunakan alokasi dana khusus tersebut.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam putusan resmi yang dibacakan pada hari Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa instrumen APBN 2026 tetap berstatus konstitusional dan sah untuk dijalankan. Namun, terdapat pengecualian hukum yang penting di mana penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Ketetapan inkonstitusional bersyarat tersebut bermakna bahwa penjelasan pasal terkait penggabungan dana ini tidak boleh lagi digunakan sebagai landasan perumusan kebijakan untuk penyusunan APBN pada tahun-tahun anggaran berikutnya, semata-mata guna menjamin kepastian tata kelola keuangan negara di masa depan.
Merespons putusan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan komitmen penuh untuk menaati arahan Mahkamah Konstitusi. Anggaran program Makan Bergizi Gratis dipastikan akan dipisah secara total dari alokasi pendidikan sebesar 20 persen sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945. Kendati demikian, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa pemberlakuan pemisahan anggaran ini baru akan dijalankan secara efektif pada tahun 2028 mendatang. Penundaan implementasi ini tidak dapat dihindari mengingat proses pembahasan teknis untuk APBN tahun anggaran 2027 sudah terlanjur dimulai sejak awal tahun 2026 yang lalu.






