tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Anggaran

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Jul 2026 - 09.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senantiasa menjadi sorotan utama publik, terutama ketika menyangkut pemenuhan alokasi dana pendidikan nasional. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan mengapa anggaran program Makan Bergizi Gratis tidak bisa langsung dipisahkan dari pos dana pendidikan pada APBN 2026. Kebijakan pengelolaan anggaran ini dinilai sangat krusial karena memiliki implikasi besar terhadap postur fiskal negara secara keseluruhan. Terlebih lagi, alokasi

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
anggaran pendidikan
merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijaga secara ketat oleh pemerintah agar operasional negara tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemisahan dana secara mendadak pada tahun anggaran yang sedang berjalan ternyata membawa risiko struktural yang sangat signifikan terhadap stabilitas keuangan negara. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan secara rinci bahwa pencabutan anggaran Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan secara seketika justru berpotensi membuat APBN 2026 menjadi inkonstitusional. Apabila pemisahan tersebut dipaksakan saat ini, alokasi anggaran pendidikan berisiko mengalami penyusutan drastis sehingga tidak lagi mampu memenuhi batas minimal mandatory spending sebesar 20 persen dari total APBN. Batasan persentase ini secara tegas diwajibkan oleh Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga langkah pencabutan langsung dinilai sangat berisiko bagi keabsahan instrumen anggaran pada tahun tersebut.

Lebih lanjut, pemisahan anggaran di tengah periode yang sedang berjalan akan memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian yang teramat besar terhadap struktur APBN. Apabila dana operasional Makan Bergizi Gratis dikeluarkan dari pos pendidikan saat ini, pemerintah dipastikan akan menghadapi beban fiskal ganda. Di satu sisi, pemerintah wajib menyuntikkan kembali dana tambahan ke dalam anggaran pendidikan agar syarat mandatory spending 20 persen tetap terpenuhi tanpa terkecuali. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk segera mencari sumber pendanaan baru di luar anggaran pendidikan guna memastikan program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga

Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum

Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum

Meskipun skema pendanaannya sempat memicu diskusi publik, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa program pembagian makan bergizi secara substansi merupakan kebijakan yang sah dan konstitusional. Program ini diakui secara hukum sebagai wujud nyata dari program prioritas pemerintah yang dihasilkan melalui proses Pemilihan Umum Tahun 2024. Walau begitu, Mahkamah Konstitusi memberikan panduan yang sangat jelas bahwa untuk proses penyusunan anggaran di masa mendatang, dana operasional program Makan Bergizi Gratis mutlak harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri. Pos anggaran baru ini harus sepenuhnya terpisah dari alokasi dana operasional pendidikan nasional.

Ketentuan mandatory spending sebesar minimal 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya harus diprioritaskan untuk membiayai komponen-komponen utama dalam sistem pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih merinci bahwa komponen utama tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan peserta didik, kesejahteraan pendidik serta tenaga kependidikan, pengadaan sarana dan prasarana belajar, pengembangan kurikulum, hingga proses evaluasi pendidikan itu sendiri. Berdasarkan kriteria ketat tersebut, pembiayaan untuk program Makan Bergizi Gratis diputuskan tidak termasuk ke dalam kategori komponen utama pendidikan yang berhak menggunakan alokasi dana khusus tersebut.

Baca Juga

Rincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Rincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Dalam putusan resmi yang dibacakan pada hari Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa instrumen APBN 2026 tetap berstatus konstitusional dan sah untuk dijalankan. Namun, terdapat pengecualian hukum yang penting di mana penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Ketetapan inkonstitusional bersyarat tersebut bermakna bahwa penjelasan pasal terkait penggabungan dana ini tidak boleh lagi digunakan sebagai landasan perumusan kebijakan untuk penyusunan APBN pada tahun-tahun anggaran berikutnya, semata-mata guna menjamin kepastian tata kelola keuangan negara di masa depan.

Merespons putusan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan komitmen penuh untuk menaati arahan Mahkamah Konstitusi. Anggaran program Makan Bergizi Gratis dipastikan akan dipisah secara total dari alokasi pendidikan sebesar 20 persen sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945. Kendati demikian, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa pemberlakuan pemisahan anggaran ini baru akan dijalankan secara efektif pada tahun 2028 mendatang. Penundaan implementasi ini tidak dapat dihindari mengingat proses pembahasan teknis untuk APBN tahun anggaran 2027 sudah terlanjur dimulai sejak awal tahun 2026 yang lalu.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAnggaran PendidikanAPBN 2026Kebijakan Fiskal

Berita Terbaru Lainnya

Dampak Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang MenyusutCara Menyusun Strategi Investasi Berdasarkan Pandangan Pakar di DBS Insights Forum 2026Panduan Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan VivoCara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara HukumModus Penipuan Kualitas Beras yang Menyebabkan Kerugian Konsumen Rp 100 TriliunMembangun Industri Sawit Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Pangkalan BunDinamika Industri Garmen di Jawa Tengah, Penyebab PHK Massal dan Solusi Penyerapan Tenaga KerjaCara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Dampak Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut

Info Lokal

Dampak Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap