Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan tanggapan resmi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana yang dibacakan pada Jumat (28/8). Melalui putusan tersebut, MK menetapkan bahwa jumlah korban wajib dijadikan sebagai indikator utama dalam penetapan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam amar putusannya, MK mengurangi jumlah syarat indikator penetapan status bencana menjadi minimal tiga indikator, dari yang sebelumnya mengharuskan lima indikator. Kelima indikator yang sebelumnya harus terpenuhi mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator wajib.
Pertimbangan MK dan Pengalihan Tanggung Jawab
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam pengujian Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pertimbangannya, MK menilai kewajiban pemenuhan seluruh lima indikator berisiko menghambat serta memperlambat proses penentuan dini dan penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, apabila suatu kejadian bencana telah memenuhi tiga indikator bencana nasional sesuai norma Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional. Langkah tersebut sekaligus menandai pengalihan tanggung jawab penanganan bencana dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
MK juga menyatakan bahwa bencana yang terjadi di kawasan dengan cakupan wilayah relatif kecil tetap dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini berlaku apabila akumulasi dampak yang ditimbulkan berskala besar dan menuntut pemerintah pusat untuk mengambil peran utama dalam proses penanganannya.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Penyaluran Dukungan Pemerintah Pusat
Menanggapi putusan MK, Berton dari BNPB menyampaikan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada wilayah terdampak.
Menurut BNPB, pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta berbagai dukungan teknis sesuai kebutuhan lapangan dan kewenangan yang dimiliki, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada penetapan status bencana nasional.






