tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Agu 2026 - 04.25 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan tanggapan resmi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana yang dibacakan pada Jumat (28/8). Melalui putusan tersebut, MK menetapkan bahwa jumlah korban wajib dijadikan sebagai indikator utama dalam penetapan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam amar putusannya, MK mengurangi jumlah syarat indikator penetapan status bencana menjadi minimal tiga indikator, dari yang sebelumnya mengharuskan lima indikator. Kelima indikator yang sebelumnya harus terpenuhi mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator wajib.

Pertimbangan MK dan Pengalihan Tanggung Jawab

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam pengujian Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pertimbangannya, MK menilai kewajiban pemenuhan seluruh lima indikator berisiko menghambat serta memperlambat proses penentuan dini dan penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, apabila suatu kejadian bencana telah memenuhi tiga indikator bencana nasional sesuai norma Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional. Langkah tersebut sekaligus menandai pengalihan tanggung jawab penanganan bencana dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

MK juga menyatakan bahwa bencana yang terjadi di kawasan dengan cakupan wilayah relatif kecil tetap dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini berlaku apabila akumulasi dampak yang ditimbulkan berskala besar dan menuntut pemerintah pusat untuk mengambil peran utama dalam proses penanganannya.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Penyaluran Dukungan Pemerintah Pusat

Menanggapi putusan MK, Berton dari BNPB menyampaikan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada wilayah terdampak.

Menurut BNPB, pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta berbagai dukungan teknis sesuai kebutuhan lapangan dan kewenangan yang dimiliki, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada penetapan status bencana nasional.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusibnpbTanggap Darurat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap