Putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya pada sektor pendidikan. Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyoroti uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara yang mempersoalkan masuknya proyek Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan








