Pemerintah Indonesia tengah melakukan penyesuaian tata kelola dan skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyesuaian secara finansial ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang secara resmi melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mendanai program tersebut. Sebagai lembaga operasional, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan komitmennya untuk melaksanakan keputusan negara. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan skema anggaran MBG yang baru kepada Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Mei 2026.
Perubahan kebijakan alokasi dana ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Gugatan terkait tata kelola keuangan negara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Pihak pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mereka menilai bahwa pendanaan program MBG yang diambil lewat alokasi anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mewajibkan agar anggaran pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN.
Dalam pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan terperinci mengenai status dana tersebut. Ia menyatakan bahwa program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemisahan alokasi dana tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028. Meski demikian, pihak mahkamah juga menyarankan agar perampungan struktur APBN bisa dilakukan lebih cepat, sehingga pemisahan anggaran MBG sudah bisa dimulai pada APBN 2027.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Terkait pengelolaan dana tersebut, Sudaryono memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai posisi kelembagaan BGN. Mantan Wakil Menteri Pertanian ini menekankan bahwa BGN hanya bertindak sebagai pelaksana anggaran di lapangan, sementara kewenangan penganggaran berada di tangan badan anggaran dan Kementerian Keuangan. Ia juga menyayangkan adanya anggapan bahwa program makan bergizi gratis seolah-olah menghabiskan anggaran negara. Sudaryono menyoroti bahwa sebelum adanya program MBG yang diusung oleh Presiden Prabowo, anggaran negara justru belum dimanfaatkan secara optimal untuk perbaikan fasilitas pendidikan, terbukti dari masih banyaknya sekolah yang mengalami kerusakan pada masa lalu.
Dari sisi kepatuhan hukum dan regulasi negara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan kepatuhan pemerintah. Ia menyatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki pilihan lain kecuali mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut karena sifatnya yang final dan mengikat. Terkait linimasa pelaksanaannya, Yusril menjelaskan bahwa penerapan putusan ini baru akan dijalankan secara penuh pada tahun 2028. Penundaan ini terjadi karena proses pembahasan rancangan APBN untuk tahun 2027 sudah mulai berjalan sejak awal tahun 2026.
RSCM Ungkap Kondisi 2 Siswi Korban Keracunan MBG di Karo Membaik

Proses transisi pembiayaan ini juga membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang intensif. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut secara saksama. Saat memberikan keterangan dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026, Prasetyo mengingatkan bahwa alokasi anggaran MBG yang sebelumnya masuk dalam pos pendidikan harus dibahas kembali bersama pihak legislatif. Karena penyusunan anggaran negara selalu dilakukan bersama-sama dengan DPR, pemerintah memerlukan waktu untuk merumuskan ulang struktur pembiayaan agar program tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan konstitusi.






