Pemerintah Indonesia tengah melakukan penyesuaian tata kelola dan skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyesuaian secara finansial ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang secara resmi melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mendanai program tersebut. Sebagai lembaga operasional, Badan Gizi Nasional








