tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi & Finansial

Skema Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Andi SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Skema Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah melakukan penyesuaian tata kelola dan skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyesuaian secara finansial ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang secara resmi melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mendanai program tersebut. Sebagai lembaga operasional, Badan Gizi Nasional

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
(BGN) menyatakan komitmennya untuk melaksanakan keputusan negara. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan skema anggaran MBG yang baru kepada Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Mei 2026.

Perubahan kebijakan alokasi dana ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Gugatan terkait tata kelola keuangan negara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Pihak pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mereka menilai bahwa pendanaan program MBG yang diambil lewat alokasi anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mewajibkan agar anggaran pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN.

Dalam pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan terperinci mengenai status dana tersebut. Ia menyatakan bahwa program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemisahan alokasi dana tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028. Meski demikian, pihak mahkamah juga menyarankan agar perampungan struktur APBN bisa dilakukan lebih cepat, sehingga pemisahan anggaran MBG sudah bisa dimulai pada APBN 2027.

Baca Juga

Alasan Pemasangan Pagar Tinggi di Pusat Perbelanjaan Menurut Pemerintah dan Asosiasi

Alasan Pemasangan Pagar Tinggi di Pusat Perbelanjaan Menurut Pemerintah dan Asosiasi

Terkait pengelolaan dana tersebut, Sudaryono memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai posisi kelembagaan BGN. Mantan Wakil Menteri Pertanian ini menekankan bahwa BGN hanya bertindak sebagai pelaksana anggaran di lapangan, sementara kewenangan penganggaran berada di tangan badan anggaran dan Kementerian Keuangan. Ia juga menyayangkan adanya anggapan bahwa program makan bergizi gratis seolah-olah menghabiskan anggaran negara. Sudaryono menyoroti bahwa sebelum adanya program MBG yang diusung oleh Presiden Prabowo, anggaran negara justru belum dimanfaatkan secara optimal untuk perbaikan fasilitas pendidikan, terbukti dari masih banyaknya sekolah yang mengalami kerusakan pada masa lalu.

Dari sisi kepatuhan hukum dan regulasi negara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan kepatuhan pemerintah. Ia menyatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki pilihan lain kecuali mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut karena sifatnya yang final dan mengikat. Terkait linimasa pelaksanaannya, Yusril menjelaskan bahwa penerapan putusan ini baru akan dijalankan secara penuh pada tahun 2028. Penundaan ini terjadi karena proses pembahasan rancangan APBN untuk tahun 2027 sudah mulai berjalan sejak awal tahun 2026.

Baca Juga

Cara Pelaku Usaha Daerah Memahami Ancaman Devide et Impera pada Perekonomian Nasional

Cara Pelaku Usaha Daerah Memahami Ancaman Devide et Impera pada Perekonomian Nasional

Proses transisi pembiayaan ini juga membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang intensif. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut secara saksama. Saat memberikan keterangan dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026, Prasetyo mengingatkan bahwa alokasi anggaran MBG yang sebelumnya masuk dalam pos pendidikan harus dibahas kembali bersama pihak legislatif. Karena penyusunan anggaran negara selalu dilakukan bersama-sama dengan DPR, pemerintah memerlukan waktu untuk merumuskan ulang struktur pembiayaan agar program tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan konstitusi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisAPBNMahkamah KonstitusiKementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Proyek PLTA Batang Toru dan Target Energi Bersih di SumateraPenjelasan Pemerintah Terkait Fenomena Pagar Tinggi di Pusat PerbelanjaanCara Membangun Dedikasi Kerja dan Keseimbangan Keluarga ala Penerima Hoegeng Awards 2026Inovasi Manajemen Basis Data Brigadir Renita Rismayanti dalam Transformasi Digital Misi PBBAlasan Pemasangan Pagar Tinggi di Pusat Perbelanjaan Menurut Pemerintah dan AsosiasiCara Pelaku Usaha Daerah Memahami Ancaman Devide et Impera pada Perekonomian NasionalPanduan Program Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung, Fasilitas, Kurikulum, dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaPanduan Wisata Sejarah Jambi, Fasilitas Digital Museum Sriwijaya Dharmakirti dan Potensi Ekonomi Lokal

Paling Banyak Dibaca

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

Manajemen & Kepemimpinan

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan Inflasi

Ekonomi Digital & Pendapatan

Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan Inflasi

31 Jul 2026

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS dan Faktor Penentu Kebijakan Global

Ekonomi & Keuangan

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS dan Faktor Penentu Kebijakan Global

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip LitilolyManajemen & Kepemimpinan 路 1 Agu 2026
  2. 2Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  3. 3Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
  4. 4Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi DigitalEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan InflasiEkonomi Digital & Pendapatan 路 31 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap